Diadukan Warga Siap-siap Sanksi Pidana untuk Pindo 2, DLH Karawang Klaim Sudah Verlap ke Pabrik

Diadukan Warga Siap-siap Sanksi Pidana untuk Pindo 2, DLH Karawang Klaim Sudah Verlap ke Pabrik
Diadukan Warga Siap-siap Sanksi Pidana untuk Pindo 2, DLH Karawang Klaim Sudah Verlap ke Pabrik
0 Komentar

KBEONLINE.ID- Diadukan Warga Siap-siap Sanksi Pidana untuk Pindo 2, DLH Karawang Klaim Sudah Verlap ke Pabrik .

Tragedi bocornya (lagi) pipa gas klorin pabrik caustik soda milik PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills 2 di Kampung Cigempol, Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, diproses pihak berwajib.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang mengklaim sudah melakukan verifikasi lapangan (verlap) ke pabrik tersebut dan siap mengeluarkan sanksi administrasi berupa pemberhentian kegiatan yang menyebabkan terjadinya pencemaran.

Baca Juga:Senjata- senjata Timnas Indonesia untuk Melawan Raja Asia Jepang: 343Melalui Musrenbang, Kecamatan Cikarang Selatan Usulkan Ratusan Pembangunan

Untuk diketahui, tragedi bocornya pipa gas klorin tersebut sudah terjadi beberapa kali. Terbaru, peristiwa itu terjadi pada Sabtu 20 Januari 2024, yang mengakibatkan ratusan warga di dua desa di Kecamatan Ciampel dilarikan ke rumah sakit, dengan gejala mual, pusing, sesak napas, tenggorokan kering dan gatal, juga mata perih.

Kabid PPL Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang, Hj. Melly, dihubungi via pesan singkat WhatsApps mengatakan, pihaknya sudah dua kali melakukan verlap ke PT Pindo Deli 2, pasca insiden itu.

“Pertama pada Minggu 21 Januari 2024, kedua pada Senin 22 Januari 2024. Dan kita juga sudah membuat laporan ke Pak Bupati terkait hasil verlap, dan sudah meminta arahan beliau untuk tindak lanjut. Saat ini kita sedang menyusun surat bupati untuk arahan ke Pindo Deli 2,” ujarnya, Rabu 24 Januari 2024.

Terkait hasil verlap, Melly tak bisa menjelaskan. Kata dia, hasil verlap tak bisa diekspose ke publik. Namun dia menyampaikan, pihak Pindo Deli 2 akan diberikan sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah untuk melakukan tindakan sesuai arahan DLH.

“Misalnya, menghentikan kegiatan yang menyebabkan terjadinya pencemaran,” katanya, seraya menyebut, saat verlap pihaknya bersama dengan KLHK, DLH Provinsi, Disnaker Provinsi dan Puslabfor Polri.

Lima Kali Terjadi

Peristiwa ini sudah lima kali terjadi. Peristiwa serupa terjadi pada tahun 2017, 2018, 2021 dan 2022.

Pada tahun 2017, belasan masyarakat Desa Kutamekar dan Kutapohaci, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menjadi korban keracunan gas caustic soda PT Pindo Deli Pupl & Paper Mills II, Rabu 8 November 2017.

0 Komentar