Tahun 2018, 16 warga Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit Delima Asih dan Rumah Sakit Rosela karena keracunan menghirup gas klorin PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II yang bocor, Kamis 17 Mei 2018 malam.
Tahun 2021, ratusan warga di empat dusun di Desa Kuta Mekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, terpaksa dievakuasi ke Kantor Desa Kuta Mekar, Kamis 3 Juni 2021. Ratusan warga itu diduga keracunan akibat kebocoran gas caustic Soda milik PT Pindo Deli 2. Warga yang keracunan dilarikan ke Rumah Sakit Rosella, dan Rumah Sakit Delima Asih.
Tahun 2022, 36 warga Kampung Cigempol, Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit Rosela, Rabu 14 September 2022, diduga karena keracunan gas klorin PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II.
Baca Juga:Senjata- senjata Timnas Indonesia untuk Melawan Raja Asia Jepang: 343Melalui Musrenbang, Kecamatan Cikarang Selatan Usulkan Ratusan Pembangunan
DLHK Kabupaten Karawang telah memberi sanksi administrasi kepada PT Pindo Deli 2 pada Desember 2017, Mei 2018, dan Juni 2021. Sayangnya, pihak perusahaan masih tidak mengantisipasinya sehingga peristiwa serupa terjadi lagi untuk keempat kalinya.
Bupati Karawang Ancam Tutup Pabrik Caustic Soda
Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh mengancam akan menutup pabrik caustic soda milik PT Pindo Deli 2. “Sudah 4 kali kejadian seperti ini, dan ini yang kelima, pasti proses produksi kami hentikan sementara waktu,” ujarnya, saat menjenguk warga korban keracunan gas di RS Rosela, Sabtu 20 Januari 2024 malam.
“Ada 140 orang warga sekitar PT Pindo Deli yang mengalami keracunan akibat kebocoran. Tentunya ini masalah serius yang harus kami tangani,” katanya. “Sementara kami menolong korban keracunan. Setelah itu kami minta pertanggungjawaban perusahaan. Jika perusahaan tidak bisa memberikan jaminan keamanan warga, kami tidak akan ragu untuk menutup,” tegasnya.
Dia mengatakan, pihaknya sudah meminta Polres Karawang untuk menghentikan operasional pabrik caustic soda milik PT Pindo Deli 2 karena dinilai sudah membahayakan. Apalagi kejadian itu telah berulang.