“Pada Pemilu 2024 ini, ada sedikit perubahan dalam konteks penanggung jawab. Kalau dulu ada Divisi Pengawasan, sekarang ada Divisi Pencegahan dan Partisipasi Hubungan Masyarakat atau P2HM yang bertugas dan bertanggung jawab pada tahapan-tahapan pemungutan dan penghitungan suara,” ujar Nuryamah.
Nuryamah menegaskan, diharapkan para petugas PTPS maupun pengawas partai politik (parpol) dapat bekerja secara profesional dengan berpegang teguh kepada regulasi yang telah ditetapkan.
“Mari kita bekerja bersama-sama dan diharapkan dapat berkomunikasi dengan baik dan aktif. Karena memang tugas akhir ini tidak segampang yang kita bayangkan. Ini adalah puncak daripada tahapan yang begitu panjang. Ini juga menentukan, apakah Bawaslu ataupun penyelenggara Pemilu ini bekerja dengan profesional atau tidak. Intinya, bekerjalah dengan berpegang kepada regulasi yang ada,” tutur Nuryamah.
Baca Juga:Polres Karawang dan Brimob Polda Jabar Kerahkan Satuan Kimia, Biologi, Radioaktif dan Nuklir Selidiki Pindo 2Barang Bukti Kejahatan di Karawang Dimusnahkan, Kebanyakan Narkoba, Ada Juga Air Softgun dan Puluhan Ponsel
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Karawang, Ade Permana, mengatakan, setelah melakukan rapat koordinasi tersebut pihaknya akan segera melakukan bimbingan teknis (bimtek) pengoperasian aplikasi Siwaslu di tingkat Panwascam.
“Kami akan melakukan bimtek penggunaan aplikasi Siwaslu kepada teman-teman Panwascam se-Kabupaten Karawang. Selain untuk memberikan bimtek, dalam pertemuan nanti juga akan dilakukan konsolidasi untuk menyamakan persepsi mengenai PKPU Nomor 25 tahun 2023. Agar hak pilih masyarakat dapat terkawal dengan baik,” ungkap Ade. (Siska)