“Karena masyarakat harus urus sendiri ke kota jauh, dan biayanya juga kan dari BPN dan petugasnya ada yang datang,” katanya.
Masyarakat juga diuntungkan ketika tanahnya sudah tersetifikat, seperti nantinya buat keperluan permodalan ataupun bantuan pemerintah.
“Masyarakat akan diuntungkan karena ada alas haknya. Jika sudah punya membantu perekonomian mereka bisa ada keperluan atau bantuan. Misal rumah layak huni, pasti syaratnya kan rumah siapa itu kalau punya sertifikat mereka lebih aman itu ya,” pungkasnya.