PURWAKARTA – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta mengimbau agar kegiatan reses anggota dewan untuk tidak dijadikan ajang kegiatan kampanye Pemilu 2024.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta, Budi Hidayat, menjelaskan bahwa program reses yang dilaksanakan oleh anggota dewan tidak diizinkan untuk digunakan sebagai platform kampanye dalam segala bentuk metode, termasuk kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran materi kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, dan rapat umum.
Budi menekankan bahwa reses oleh anggota dewan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 Tentang MD3. Namun, dia menyoroti bahwa waktunya bertepatan dengan masa kampanye yang telah dijadwalkan mulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.
Baca Juga:Bertugas Dengan Aman, 82.667 Petugas Pemilu di Bekasi Dilindungi BPJamsostekSurvei LSI Sebut 40,8 Persen Pemilih di Karawang Terpengaruh Politik Uang
Kegiatan kampanye, menurut Budi, diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, dan Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum. Dalam konteks pelaksanaan reses, anggota dewan tidak boleh melakukan ajakan untuk memilih calon atau peserta pemilu tertentu.
“Bawaslu akan melakukan kontrol di lapangan, dan jika ditemukan pelanggaran, kami akan menerapkan prosedur tegas sesuai regulasi kepada yang bersangkutan yang melakukan kampanye baik untuk Pemilu Legislatif maupun Pilpres 2024 selama reses,” tegasnya.
Budi mengajak semua anggota dewan yang mencalonkan diri kembali pada Pemilu 2024 untuk menghormati dan mematuhi ketentuan yang berlaku serta tidak melanggar regulasi yang ada. Selain itu, ia juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi kegiatan reses di wilayah masing-masing, guna memastikan bahwa tidak ada kegiatan kampanye yang dilakukan selama pelaksanaan reses. (Bbs/riz)