KBEONLINE.ID – Besok Satpol PP akan datangi Pindo 2. Jika Caustic Soda masih beroperasi langsung disegel. Dasarnya rekomendsi Bupati rentang penutupan sementara.
Sat Pol PP Kabupaten Karawang akan meninjau langsung operasional departemen caustic soda PT. Pindo Deli 2 pada Rabu, 31 Januari 2024 besok. Satpol PP akan memberikan tindakan tegas kepada PT. Pindo Deli 2, apabila ditemukan departemen caustic soda masih beroperasi.
Kepala Bidang Linmas Satpol PP Kabupaten Karawang, Adi Firmansyah menyampaikan, pihaknya akan menegakkan regulasi yang tertuang dalam surat rekomendasi Bupati mengenai penutupan sementara seluruh kegiatan di departemen caustic soda PT. Pindo Deli 2.
Baca Juga:Pindo 2 Mangkir dari Panggilan DPRD, Masyarakat Kecewa Berat, Minta Cabut IzinDPRD Karawang Layangkan Rekom ke Bupati: Cabut Izin Caustic Soda Pindo Delli 2
Dalam Surat tersebut, Bupati meminta kepada pihak perusahaan untuk segera menghentikan sementara seluruh kegiatan operasional Caustic Soda Plant.
“Dalam Surat Bupati itu juga ditegaskan bahwa pihak perusahaan diminta untuk melakukan upaya penanggulangan dampak terhadap lingkungan hidup akibat pencemaran dan melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup. Selain itu, pihak perusahaan juga harus melakukan penanggulangan terhadap masyarakat terdampak,” kata Adi.
Selanjutnya, kata dia, dalam surat itu, pihak perusahaan diminta pula untuk melakukan audit terhadap sistim dan peralatan proses produksi di seluruh areal Caustic Soda Plant yang dilakukan oleh instansi yang berwenang.
Setelah terbit surat tersebut, lanjut dia, pada tanggal 26 Januari 2024, Bupati kembali menerbitkan surat kepada PT. Pindo Deli Pulp and Paper Mills dengan Nomor: 600.4.16/297/DLH sebagai penegasan untuk menindaklanjuti Surat Bupati sebelumnya, yaitu surat yang diterbitkan pada tanggal 25 Januari 2024.