“Dalam surat kedua ini, piha perusahaan diminta untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan operasional Caustic Soda Plant. Dan melakukan audit terhadap sistim dan peralatan proses produksi oleh instansi yang berwenang serta mempersiapkan segala hal yang dibutuhkan untuk mendukung segala hal proses audit,” tutur Adi.
Adi menyampaikan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Satpol PP Kabupaten Karawang akan melakukan tindakan tegas jika kegiatan di departemen caustic soda PT. Pindo Deli 2 masih beroperasi.
“Jika Surat Bupati ini tidak diindahkan, maka, nanti ada tindakan dari PPNS. Posisinya nanti seperti apa, apakah langsung diberikan dengan eksekusi ditutup sementara atau seperti apa, kejelasannya besok,” kata Adi. (siska)