KBEONLINE.ID– Cabut Izin Caustic Soda Pindo 2. Komisi III bersama Komisi I DPRD Kabupaten Karawang tegaskan akan melayangkan surat kepada Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh untuk menindaklanjuti dan membuat surat kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk meminta, ijin departemen caustic soda PT. Pindo Deli 2 agar dicabut.
Selain itu, Komisi III bersama Komisi I DPRD Kabupaten Karawang juga meminta PT. Pindo Deli 2 juga dapat memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terdampak serta memberikan kompensasi kepada para petani yang terancam gagal panen.
Selanjutnya hadir pula Kepala Desa Kutamekar, Kepala Desa Kutanegara yang diwakili, Muspika Kecamatan Ciampel, Jarang Taruna, LSM, advocat, para Tokoh Masyarakat yang tergabung dalam Tim 11 beserta ratusan masyarakat dari Desa Kutamekar dan Desa Kutanegara.
Baca Juga:Ketua Bawaslu Kota Bekasi: Reses Bukan Tempat Kampanye TerbukaBawaslu Purwakarta Ingatkan Reses Dewan Tidak Boleh Kampanye
Sementara, pihak PT. Pindo Deli 2 hingga akhir rapat tidak nampak menghadiri undangan RDP dan tidak pula memberikan kejelasan alasannya.
Komisi III DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin (HES) memimpin langsung Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan memulai rapat dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya.
“Semua kami berikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan kaitan dengan keberadaan departemen costing soda ini. Baik dari masyarakat maupun dari stakeholder terkait. Pihak PT. Pindo Deli 2 sampai saat ini belum memberikan informasi hadir atau tidak, padahal sudah di undang,” ujar HES, Selasa, 30/1/2024.
Menurut HES, kebocoran gas caustic soda ini sangat merugikan masyarakat. Karena kejadiannya sering terjadi, bahkan sudah lima kali menimpa masyarakat.