Ia pun menegaskan bahwa Pemerintah Desa Kutamekar ingin departemen caustic soda PT. Pindo Deli 2 ini ditutup atau direlokasi.
“Menindaklanjuti RDP ini, saya sebagai kepala desa sekaligus mewakili warga kami, menginginkan departemen caustic soda ini ditutup. Saya juga sama bersama Kepala Desa Kutanegara, telah melalui berbagai tahapan, seperti rapat bersama DLH. Kami tidak paham endingnya seperti apa. Yang jelas, sampai saat ini, departemen caustic soda ini tetap berjalan. Karena entah apa, mungkin ada kebijakan apa tidak tahu,” beber Karna.
“Besar harapan saya, hasil RDP ini kami minta kejelasan. Mau ditutup di relokasi atau gmn. Jangan sampai warga kami nanti bertanya-tanya,” tambah Karna.
Baca Juga:Ketua Bawaslu Kota Bekasi: Reses Bukan Tempat Kampanye TerbukaBawaslu Purwakarta Ingatkan Reses Dewan Tidak Boleh Kampanye
Camat Ciampel yang diwakili oleh Sekretaris Camat Ciampel Sujata, pun meminta Pemkab Karawang agar bertindak tegas terdapat PT. Pindo Deli 2.
“Pemkab Karawang harus punya sikap. Kalau memang Bupati sudah mengeluarkan rekomendasi, maka harus segera ditindaklanjuti. Dan departemen caustic soda ini harus segera diberhentikan, jangan sampai kejadian seperti ini terjadi lagi. Bukan kami anti investasi, kami juga butuh. Tapi ini masalah keselamatan,” terang Sujata.
Dalam kesempatan itu, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang, Agus Sanusi, menyampaikan, pihaknya telah melakukan verifikasi lapangan terhadap PT. Pindo Deli 2 dan sudah melaporkan hasilnya kepada Bupati.
“Kami juga sudah mengeluarkan sanksi administrasi berupa pemberhentian kegiatan yang menyebabkan terjadinya pencemaran,” kata Agus.
Kabid PPL Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang, Hj. Melly menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan rapat bersama Forkopimda dan PT. Pindo Deli 2, terakhir rapat itu dilakukan pada Jumat, 26 Januari 2024.