“Dalam waktu dekat ini karena kita menggandeng Sentra Gakumdu diantaranya Kepolisian dan Kejaksaan untuk proses pengkajian laporan adanya dugaan pelanggaran pidana pemilu itu akan diproses selama kurun waktu 15 hari,” tandasnya. (Iky)
“Dalam waktu dekat ini karena kita menggandeng Sentra Gakumdu diantaranya Kepolisian dan Kejaksaan untuk proses pengkajian laporan adanya dugaan pelanggaran pidana pemilu itu akan diproses selama kurun waktu 15 hari,” tandasnya. (Iky)