KBEONLINE.ID– 82.667 Petugas Pemilu di Kabupaten Bekasi Dapat Jaminan Kesehatan. Pemkab Bekasi memberikan 82.667 petugas penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu Kabupaten Bekasi, terlindungi program jaminan sosial dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJamsostek setelah didaftarkan sebagai peserta oleh pemerintah daerah Kabupaten Bekasi.
Pendaftaran kepesertaan puluhan ribu petugas penyelenggara pemilu dari level kabupaten hingga desa itu ditandai penandatangan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dengan BPJamsostek Cabang Bekasi Cikarang.
“Semoga dengan kerja sama ini mereka (penyelenggara pemilu) tidak cemas lagi dalam melaksanakan tugas, karena sudah terlindungi manfaat program perlindungan jaminan sosial tenaga kerja,” kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bekasi Encep Supriyatin Jaya.
Baca Juga:Prioritas Tuntaskan Masalah Sampah Hulu ke Hilir, Karawang Siap Ikuti Jejak Sukses BanyumasGara-gara Sering Aniaya Istri, Laki-laki Ini Dibacok Anak Tiri Berkali-kali di Leher dan Kepala
Dia mengatakan perlindungan BPJamsostek tersebut terutama untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. “Program perlindungan yang memang telah dianggarkan melalui pembiayaan postur APBD Kabupaten Bekasi 2024 ini merupakan antisipasi apabila dalam pelaksanaan tugas terjadi risiko seperti kecelakaan kerja dan meninggal dunia,” ucapnya.
Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Bekasi Cikarang Hendrayanto mengatakan Jamsostek bagi petugas KPU dan Bawaslu merupakan upaya negara menyediakan fasilitas jaminan sosial, seusi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan Program Jamsostek yang ditujukan kepada anggota kabinet, kepala daerah baik gubernur maupun bupati atau wali kota, serta penyelenggara negara lain.
Apabila terjadi risiko seperti kecelakaan kerja saat bertugas maka peserta berhak menerima manfaat perlindungan paripurna. “Mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja,” katanya.
Pada masa pemulihan atau peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu akan mendapatkan santunan. Jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.
“Selain itu dua anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi dengan maksimal pertanggungan sebesar Rp174 juta,” katanya.
Kemudian apabila petugas pemilu meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja atau karena sakit maupun penyebab lain, maka ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta.