Wahyu memaparkan, dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dijelaskan bahwa Bupati melalui DLH memiliki kompetensi untuk memberikan sanksi administratif dalam bentuk pencabutan ijin.
“Hal itu, diatur secara jelas dan eksplisit dalam Undang-Undang PPLH. Artinya, kalau hari ini DLH tidak menjalankan fungsi penyelidikan dan penyidikan, berikut juga upaya-upaya lain, berarti kecil kemungkinan jika penutupan ini akan dijalankan. Sementara, yang memiliki kompetensi untuk memberikan sanksi administratif berupa pencabutan ijin adalah Pemkab Karawang,” ungkap Wahyu.
Lebih lanjut, ia mengatakan, dalam hal aspek penegakkan hukum itu adalah bertujuan untuk menciptakan keadilan dan menghadirkan sebuah sanksi sebagai konsekuensi dari kelalaian yang mengakibatkan timbulnya korban.
Baca Juga:Pasar Dengklok Kisruh Lagi, Kios- kios Disegel Pengelola Para Pedagang Datangi PemdaPrioritaskan Infrastruktur, Sebanyak 526 Proyek Diusulkan Musrenbang Cibitung
“Dan kebocoran gas caustic soda di PT. Pindo Deli 2 ini, kalau dilihat dari sisi fakta, ini peristiwanya sudah terjadi, korbannya pun sudah terjadi. Hari ini pemerintah berbicara akan melakukan penyelidikan, sedangkan korbannya sudah timbul. Sehingga saya berpendapat, bahwa meskipun proses hukum akan terlebih dahulu dijalankan dan sanksi adminstratif sedang dikaji. Tetapi, penutupan departemen caustic soda ini harus dilakukan sejak saat ini,” tandas Wahyu.
Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Linmas Satpol PP Kabupaten Karawang Adi Firmansyah menyampaikan bahwa rencana sidak hari ini ke departemen caustic soda PT. Pindo Deli 2 dibatalkan. Mengenai alasan pembatalan sidak, Adi tidak memberikan keterangan.
“Sidak ke departemen caustic soda belum jadi dilakukan hari ini. Karena dalam melakukan monitoring ke PT. Pindo Deli 2 ini, kami harus melakukannya bersama DLH yang lebih mengetahui teknisnya,” kata Adi.
Sementara, Plt Kepala DLH Kabupaten Karawang Agus Sanusi tidak memberikan jawaban ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp, mengenai alasan pembatalan sidak tersebut.
Dari pihak DLH Kabupaten Karawang hanya ada keterangan singkat dari Kepala Bidang PPL Hj. Melly, ia menyampaikan bahwa Kepala DLH akan meminta arahan terlebih dahulu kepada Bupati. Namun, Hj. Melly kemudian memberikan informasi kembali bahwa rencana monitoring ke departemen caustic soda dibatalkan.
“Untuk hari ini, monitoring ke departemen caustic soda gak jadi dilakukan hari ini. Arahan pimpinannya begitu,” ujar Hj. Melly.