Sebelumnya diberitakan, Sat Pol PP Kabupaten Karawang akan meninjau langsung operasional departemen caustic soda PT. Pindo Deli 2 pada Rabu, 31 Januari 2024 besok. Satpol PP akan memberikan tindakan tegas kepada PT. Pindo Deli 2, apabila ditemukan departemen caustic soda masih beroperasi.
Kepala Bidang Linmas Satpol PP Kabupaten Karawang, Adi Firmansyah menyampaikan, pihaknya akan menegakkan regulasi yang tertuang dalam surat rekomendasi Bupati mengenai penutupan sementara seluruh kegiatan di departemen caustic soda PT. Pindo Deli 2.
“Bidang PPUD Satpol PP bersama Tim Wasdal Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang beserta unsur kewilayahan besok akan memonitoring ke departemen caustic soda. Apakah masih beroperasi atau tidak. Karena surat rekomendasi ini sudah berjalan tiga hari kerja. Dengan adanya RDP ini, sepertinya surat itu perlu di monitoring,” ungkap Adi, usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kabupaten Karawang, Selasa 30/1/2024.
Baca Juga:Pasar Dengklok Kisruh Lagi, Kios- kios Disegel Pengelola Para Pedagang Datangi PemdaPrioritaskan Infrastruktur, Sebanyak 526 Proyek Diusulkan Musrenbang Cibitung
Ia memaparkan, sebelumnya Bupati Karawang telah menerbitkan Surat Bupati Nomor: 600.4.16/277/DLH pada tanggal 25 Januari 2024 mengenai penanganan dampak paparan gas dari Caustic Soda Plant PT. Pindo Deli Pulp & Paper Mills.
Dalam Surat tersebut, Bupati meminta kepada pihak perusahaan untuk segera menghentikan sementara seluruh kegiatan operasional Caustic Soda Plant.
“Dalam Surat Bupati itu juga ditegaskan bahwa pihak perusahaan diminta untuk melakukan upaya penanggulangan dampak terhadap lingkungan hidup akibat pencemaran dan melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup. Selain itu, pihak perusahaan juga harus melakukan penanggulangan terhadap masyarakat terdampak,” kata Adi.
Selanjutnya, kata dia, dalam surat itu, pihak perusahaan diminta pula untuk melakukan audit terhadap sistim dan peralatan proses produksi di seluruh areal Caustic Soda Plant yang dilakukan oleh instansi yang berwenang.
Setelah terbit surat tersebut, lanjut dia, pada tanggal 26 Januari 2024, Bupati kembali menerbitkan surat kepada PT. Pindo Deli Pulp and Paper Mills dengan Nomor: 600.4.16/297/DLH sebagai penegasan untuk menindaklanjuti Surat Bupati sebelumnya, yaitu surat yang diterbitkan pada tanggal 25 Januari 2024.
“Dalam surat kedua ini, piha perusahaan diminta untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan operasional Caustic Soda Plant. Dan melakukan audit terhadap sistim dan peralatan proses produksi oleh instansi yang berwenang serta mempersiapkan segala hal yang dibutuhkan untuk mendukung segala hal proses audit,” tutur Adi.