KARAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang tutup Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi 48,230 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Karawang dengan penuh integritas bersama Kapolres Karawang AKBP Whirdanto Hadicaksono, dan Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Syaifullah, Rabu (31/1/2024).
Kegiatan bimtek KPPS tersebut telah diselenggarakan selama beberapa periode, yakni sejak tanggal 26 hingga 31 Januari 2024. Kegiatan tersebut sendiri ditujukan untuk mempeekuat pemahaman para penyelenggara Pemilu 2024 yakni PPK, PPS, dan KPPS di Kabupaten Karawang.
Mari Fitriana juga menyampaikan bahwa pembayaran honorarium untuk KPPS akan ditransfer langsung ke rekening Ketua KPPS di Kabupaten Karawang. Proses penyaluran honor tersebut tidak melibatkan Rekening BOP PPS atau Rekening BOP PPK, namun akan diteruskan melalui rekening masing ketua KPPS.
Baca Juga:Besok Satpol PP akan Datangi Pindo 2, Jika Caustic Soda Masih Beroperasi Langsung Disegel, Dasarnya Rekom Bupati Tentang Penutupan SementaraPindo 2 Mangkir dari Panggilan DPRD, Masyarakat Kecewa Berat, Minta Cabut Izin
Meskipun demikian, KPU menghimbau agar tidak ada pemotongan hak atau tindakan lain terhadap hak-hak petugas KPPS.
Kapolres Karawang, AKBP Whirdanto Hadicaksono dalam hal ini, mengingatkan agar para pelaksanaan pemilu di masa mendatang tidak mengalami kecurangan, mengingat bahwa hal tersebut dapat memicu konflik dan mengganggu ketertiban pada saat pemungutan suara.
“Kami telah menyampaikan peringatan agar tidak ada kecurangan yang dapat menimbulkan konflik atau ketidak kondusifan pada saat penyelenggaraan pemungutan suara nanti,” ungkap Kapolres Karawang pada hari Rabu, tanggal 31 Januari 2024, di Hotel Swissbell Karawang.