KBEONLINE.ID- Penegak hukum diminta tindak tegas sekolah yang menahan ijazah siswa. Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) menyoroti praktik sekolah menahan ijazah siswa karena menunggak bayaran masih terjadi di Kabupaten Bekasi.
Bahkan marak terjadi dari SMP hingga SMA maupun SMK Negeri ataupun swasta di Kabupaten Bekasi.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator LAMI, Suganda mengatakan sangat prihatin dan banyak orang tua siswa minta bantuan dan keluhan terhadap LAMI atas anaknya yang sudah lulus sekolah tidak diberikan Ijasah maupun legalisir untuk melanjutkan pendidikannya maupun untuk bekerja agar meniti masa depan yang baik.
Baca Juga:Gawat, Situs Resmi Milik Pemkab Bekasi Kembali Dibajak Judi Slot, Seperti Ini Tampilannya… 82.667 Petugas Pemilu di Kabupaten Bekasi Dapat Jaminan Kesehatan
“Kami LAMI dalam hal ini meminta penegak hukum melakukan penyeledikan maupun penyidikan untuk dilanjutkan proses hukum terhadap Kepala Sekolah yang menahan ijasah para siswa yang lulus sekolah, pemerintah juga harus turun tangan persoalan ini,” katanya.
Menurut Suganda, masalah tunggakan ijazah itu termasuk perdata itu urusan orang tua jangan sampai terganggu masa depan mereka. Jika ijazah banyak tertahan, mereka tidak bisa melamar pekerjaan, pengangguran semakin meningkat, itulah yang nanti berujung jadi kemiskinan. Tapi ini kemiskinan struktural, ini masalah serius bukan sekedar secarik kertas ijazah tapi ini adalah masa depan mereka.
“Apa yang dialami para siswa kurang beruntung tersebut merupakan konsekuensi wajib belajar 12 tahun, sehingga sudah menjadi tanggung jawab pemerintah untuk membantu masyarakat memiliki ijazah agar bisa mendapatkan pekerjaan,” tandasnya.
Disdik diminta segera menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pelarangan sekolah menahan ijazah peserta didik. Pasalnya, ijazah merupakan hak konstitusi siswa yang telah menyelesaikan proses pendidikan di sekolah.
Menurut dia, sekolah tidak dapat menahan ijazah para peserta didik walaupun mereka ada tunggakan. Hal itu bertentangan dengan Peraturan Sekjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021.
Pada Pasal 7 ayat 8 dikatakan bahwa satuan pendidikan dan Disdik tidak diperkenankan menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apa pun. “Sekolah nggak boleh menahan ijazah peserta didik yang sah dengan alasan apa pun,” tegasnya. (har)