Pada tahun Pemilu 2024, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mendapatkan popularitas yang signifikan di berbagai mesin pencarian jaringan internet. Seiring dengan minat masyarakat terhadap peran KPPS, mari kita telaah beberapa aspek menarik yang berkaitan dengan KPPS.
Singkatan KPPS
KPPS merupakan singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Regulasi mengenai keberadaan KPPS diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.
Personel KPPS
Tugas KPPS melibatkan beberapa aspek penting, termasuk mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Tempat Pemungutan Suara (TPS), menyerahkan DPT kepada saksi peserta pemilu di TPS, serta melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Selain itu, KPPS bertanggung jawab untuk membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara, menjalankan tugas lain yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). KPPS juga memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai DPT di TPS, serta menjalankan tugas lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Wewenang KPPS
Baca Juga:Cair, Ketua KPU Kota Bekasi Tegaskan Tidak Akan Ada Pemotongan Transport Bimtek KPPSHadiri Simulasi, Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan Minta Penyelenggara Tertib Aturan
Masa kerja KPPS berlangsung selama satu bulan, dimulai dari tanggal 25 Januari 2024 hingga 25 Februari 2024.
Honorarium KPPS
Besaran honorarium yang diterima KPPS adalah sebesar Rp1,2 juta untuk ketua dan Rp1,1 juta untuk anggota. Sementara itu, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) mendapatkan honorarium sebesar Rp700 ribu.
Dengan adanya informasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami peran penting yang dimainkan oleh KPPS dalam menjaga integritas dan transparansi pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia.