3 tunjangan tersebut adalah tunjangan pangan, tunjangan anak, tunjangan suami/ istri.
– Tunjangan anak akan diberikan sebesar dua persen gaji dengan diberikan kepada maksimal dua orang anak.
– Tunjangan pangan akan diberikan sebesar 10 kg beras namun akan diberikan berbentuk uang.
– Tunjangan suami/ istri akan diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok PNS.
Lalu berapa gaji pokok PNS setelah naik 12 persen?
Baca Juga:Pelunasan Tahap 1 sampai Tanggal 12 Februari 2024, 60 Persen Calon Haji Kabupaten Bekasi Sudah Melunasi BPIHPendamping Hukum Masyarakat Nilai DLHK dan Satpol PP Tidak Serius Menjalankan Surat Bupati untuk Menutup Sementara Pindo 2
Ini dia rincian yang akan diterima pensiunan PNS setelah gaji naik 12 persen
Golongan I
- IA Rp 1.748.096 hingga Rp 1.962.128
- IB Rp 1.748.096 hingga Rp 2.077.264
- IC Rp 1.748.096 hingga Rp 2.165.184
- ID Rp 1.748.096 hingga Rp 2.256.688
Golongan II
- IIA Rp 1.748.096 – Rp2.833.824IIB Rp1.748.096 – Rp2.953.776
- IIC Rp1.748.096 – Rp3.078.656
- IID Rp1.748.096 – Rp3.208.800
Golongan III
- IIIA Rp1.748.096 – Rp3.558.576
- IIIB Rp1.748.096 – Rp3.709.104
- IIIC Rp1.748.096 – Rp3.866.016
- IIID Rp1.748.096 – Rp4.029.536
Golongan IV
- IVA Rp1.748.096 – Rp4.200.000
- IVB Rp1.748.096 – Rp4.377.744
- IVC Rp1.748.096 – Rp4.562.880
- IVD Rp1.748.096 – Rp4.755.856
Demikian informasi detail soal kenaikan gaji PNS dan pensiunan yang berlaku di tahun 2024 ini. (bbs)