KABUPATEN BEKASI – Desakan warga untuk menghentikan aktivitas peleburan alumunium di Kampungan Tempuran Desa Ridomanah Kecamatan Cibarusah Kabupaten Bekasi berbuah hasil. Selain tidak berizin, lokasi peleburan pun menyalahi tata ruang.
Meski begitu, pengelola mengklaim penghentian aktivitas itu hanya bersifat sementara. Mereka akan kembali membuka aktivitas setelah seluruh izin terpenuhi. Kesepakatan penghentian aktivitas ini tertuang dalam mediasi antara warga dan pihak pengelola yang digelar di Kantor Kecamatan Cibarusah, Kamis (1/2/2024). Kepolisian dan TNI pun dilibatkan dalam mediasi ini.
Menurut Rusdi aktivitas peleburan alumunium itu bukan semata tidak memiliki izin. Akan tetapi keberadaannya pun tidak sesuai dengan tata ruang. Peleburan alumunium itu berada di kawasan persawahan dan pemukiman yang notabene masuk zona hijau. Meski demikian, pihaknya tidak melarang jika pengelola keukeuh mengurus izin.
Baca Juga:Galaxy S24 Series Punya Fitur AI, Samsung Menggila Kuasai HP Dunia, Kameranya Gak KetolongFlagship Killer 2024, Samsung Galaxy S24 dan S24+, Exynos 2400 Spek Dewa Raja Ponsel Abad Ini, Iphone Sungkem
“Kalau dalam kacamata saya itu sudah menyalahi dari peruntukkan, kita ini kan zona hijau bukan zona kuning, artinya zona hijau itu bukan diperuntukkan untuk perusahaan (industri) tapi untuk pemukiman. Tapi karena mereka ingin mengurus izin ya silakan saja walaupun dalam pemikiran saya sebagai suatu yang mustahil bisa keluar izin. Karena kalau pun dikeluarkan izin tapi karena peruntukannya berbeda ya sudah salah,” ucap dia.
Rusdi mengingatkan, penerbitan izin harus sesuai aturan sehingga tidak merugikan warga sekitar dan merusak lingkungan. Aktivitas tersebut pun harus terlebih dulu mendapatkan izin dari lingkungan sekitar.