Padahal, berulangkali Presiden mengingatkan agar kita semua bergembira dalam menghadapi penyelenggaran pemilu/pilpres 2024 ini. Tapi hari demi hari yang diterima adalah kepiluan dalam pelaksanaan pemilu/ppilpres dan pengelolaan keadaban demokrasi kita.
4. Pengelolaan keadaban/akhlak demokrasi ini sudah semestinya tidak dipandang sekedar seperangkat aturan tertulis. Aturan tentang boleh tidak boleh. Lebih dari itu, keadaban/akhlak demokrasi juga berhubungan erat dengan baik/manfaat atau tidak baik/mudharat bagi kepentingan masyarakat.
Sejak putusan MK atas uji materi No 90/2023 ditetapkan, keadaban/akhlak demokrasi kita terus menerus merosot. Presiden sebagai kepala negara berkewajiban untuk menjaga dan menjadi contoh bagaimana keadaban/akhlak berdemokrasi itu menjadi laku kehidupan bernegara.
Baca Juga:Digiring, Polres Karawang Ungkap 19 Kasus Narkoba dengan 25 Tersangka, 4 Diantaranya ResidivisPer 1 Febuari 2024 Ada Tarif Parkir Baru Mall KCP dengan Berbatas Maksimal untuk Kendaraan yang Parkir di Area 3 Mal di kawasan Galuh Mas
5. Mendesak Kepolisian RI untuk bersikap independen dan professional. Tidak menjadi alat negara yang dapat menimbulkan rasa takut dalam mengekspresikan sikap politik warga negara.
Tidak mudah melakukan pemidanaan atas sikap kritis masyarakat. Seperti yang menimpa saudara Aiman Witjaksono, Palti Hutabarat dan kini Butet Kartaredjasa.
Polri adalah alat negara untuk menegakan hukum dan ketertiban. Bukan alat Presiden. Maka dan oleh karena itu, sudah seharusnya bekerja untuk kepentingan bangsa dan negara. Bukan untuk kepentingan pemerintah atau pihak-pihak tertentu. **