KBEonline.id – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda menrinci Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi bocor sebanyak Rp 8 miliar.
Bocornya, PAD yang bersumber dari sektor pajak tempat usaha hiburan dimaksud hingga kini lantaran tempat usaha tersebut belum memiliki dasar ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur oprasional itu.
Kepala Bidang Pajak Daerah Lainnya pada Bapenda Kabupaten Bekasi, Jenal Aca menuturkan potensi kehilangan pendapatan pajak jenis usaha hiburan sudah terjadi sejak pemberlakuan kebijakan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Baca Juga:PLN UP3 Karawang Gelar Apel Inspection Day Bulan K3 Nasional, Komit Capai Zero Accident di Tahun 2024YBM PLN Kembali Gelar Aksi Kemanusiaan “Solidarity Food Truck” di Pondok Pesantren Kecamatan Tegalwaru Karawang
“Aturan itu berlaku mulai tahun 2017. Artinya, sejak saat itu kita kehilangan Rp8 miliar lebih dari sektor pajak usaha hiburan,” tutur Jaenal Aca ketika diwawancarai wartawan pada Senin (05/02).
“Secara regulasi Perda sudah tercatat di Kementerian Dalam Negeri. Jadi sudah tidak bisa ditarik. Memang kondisi menjadi dilema, ada pelarangan namun faktanya usaha-usaha itu tetap beroperasi,” kata Jaenal.
Seperti diketahui, pengambilan pajak pada objek pajak atau transaksi yang masuk kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dapat menjadi sumber pendapatan daerah. Hanya saja, dalam konteks ijin oprasional tempat usaha hiburan tidak bisa dilakukan karena sudah ada regulasi yang melarangnya.
Jenal mengungkapkan kondisi itu semakin rumit setelah ada implementasi kebijakan pusat yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang keuangan pusat dengan pemerintah daerah.