Pelaku di jerat dengan Pasal 2, atau Pasal 3, atau Pasal 8, UU RI No. 31 tahun 1999,Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah di ubah dengan Undang undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI No. 31 tahun 1999 KUHPidana.
Telah terjadi tindak pidana Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian
Negara, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 Tahun penjara dan denda supsider
sebanyak Rp. 100.000.000 sampai dengan Rp. 350.000.000.