KARAWANG – Anang (24), seorang pemuda asal Kampung Bojong Girang, Desa Gempol Kolot, Kecamatan Banyusari harus berurusan dengan polisi, setelah menjual motor hasil curian di media sosial (medsos).
Kebetulan motor hasil curian, ditemukan oleh Yosep Saputra (korban) warga Perum Pondok Mekar Indah, Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru sendiri yang kemudian berpura-pura menjadi pembeli.
Suherlan mengatakan, kemudian korban mendatangi Polsek Kotabaru dan melaporkan atas adanya postingan tersebut. Selanjutnya anggota reskrim menindak lanjuti informasi tersebut dengan cara berpura-pura akan membeli sepeda motor tersebut. Pihaknya mendatangi alamat rumah penjual setelah sampai di lokasi kemudian anggota reskrim melakukan pengecekan pada nomor rangka dan nomor mesin.
Baca Juga:721 TPS Rawan Banjir, Pj Bupati Bekasi Siapkan Antisipasi IniGawat, Delapan Perusahaan di Purwakarta Bangkrut, Lahirkan Gelombang PHK Massif
“Tersangka AN kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun. Sedangkan tersangka AG dan NN dikenai pasal 481 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun penjara,” pungkasnya.