KBEONLINE.ID- Pria Penuh Nafsu Ini Setubuhi Paksa Mantan di Atas Motor Sambil Ngancam Bunuh mantan pacarnya itu. Setelahnya korban melaporkan kejadian ini ke polisi.
Satreskrim Polres Buleleng kemudian bergerak cepat menangkap pelaku pencabulan dan pengancaman pembunuhan berinisial GS alias Bracuk itu.
Pelaku diamankan setelah memaksa sang mantan pacar berinisial DP main enak-enak di motor lalu mengancam membunuhnya. “Pelaku sudah diamankan dan saat ini dalam tahap pemeriksaan,” ujar Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Arung Wiratama.
Baca Juga:Teror Sampah di Kabupaten Bekasi,DPRD Minta Dinas Lingkungan Hidup Tingkatkan Layanan Angkutan SampahAsiknya Senam Sicita 3 Ribu Warga Cibitung di Lapangan Perumahan Logam Bangun Setia
AKP Arung menjelaskan, antara pelaku dan korban pernah terjalin hubungan. Keduanya pernah pacaran, tetapi empat bulan lalu kisah asmara keduanya kandas di tengah jalan.
Peristiwa pencabulan dan pengancaman pembunuhan bermula ketika DP belanja di sebuah warung di Banjar Dinas Bale Agung, Desa Kerobokan, Sawan, Buleleng, Selasa 23 Januari 2024 lalu.
Di TKP, DP bertemu dengan Bracuk sekitar pukul 21.30 WITA. Bracuk kemudian membujuk DP jalan-jalan dengan membawa motor masing-masing.
Pada saat melewati jalan desa yang sepi, keduanya kemudian berhenti. Saat korban memarkir sepeda motornya, tetiba pelaku datang mendekap DP. Bracuk dengan beringas lantas memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya dengan posisi berdiri di motor yang dikendarainya.
Setelah melancarkan hasratnya, pelaku mengancam korban tidak melaporkan kejadian tersebut jika tak ingin dibunuh.
Setiba di rumah, DP melaporkan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Geram dengan ulah Bracuk, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Buleleng.
Polisi yang menerima laporan korban dan orang tuanya segera melakukan visum et repertum untuk bukti laporan. Berdasar laporan tersebut, tim opsnal bergerak dan menangkap pelaku.
Baca Juga:Hankook Tire Umumkan Laporan Keuangan Tahun 2023, Laba Operasionalnya Naik 88,1 PersenSempat Diguyur Hujan lebat, Kampanye Nasional PPP Tetap Berlanjut dan Tetap Semangat
“Versi pelaku, (pencabulan) ini kejadian pertama, sebelumnya saat masih pacaran tidak pernah,” kata AKP Arung Wiratama di akun Instagram Polres Buleleng.
Penyidik Polres Buleleng menjerat tersangka Bracuk dengan Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancamannya 15 tahun penjara,” tuturnya. **