KBEONLINE.ID- Satpol PP Razia Reklame Tak Berizin di Jalan Tuparev Karawang.
Satpol PP Kabupaten Karawang menggelar razia reklame tidak berizin alias bodong dan reklame yang belum bayar pajak di sepanjang Jalan Tuparev pada Selasa, 6 Februari 2024. Reklame-reklame yang melanggar tersebut dipasang stiker peringatan.
Satpol PP melakukan razia reklame ini bersama Tim Pengawasan Reklame, yang terdiri dari stakeholder terkait, diantaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dan Dinas Perhubungan (Dishub).
Baca Juga:Kades Jatiwangi Jatisari Korupsi Dana Desa Rp 2.21 Juta Lebih, Ngakunya Dipakai Karokean dan Beli Sabu, Kini Jadi Tersangka dan Ditahan di PolresBuka Sekolah Jurnalisme Multitasking, Nadiem: Kita Berkompetisi dengan AI
Kepala Bidang Linmas Satpol PP Kabupaten Karawang, Adi Firmansyah, menyampaikan, kegiatan penertiban reklame tersebut dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) No mor 3 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Reklame.
“Kegiatan penertiban reklame ini bertujuan sebagai pemantauan kepatuhan terhadap ijin dan pajak. Tujuannya agar para pemilik reklame bisa tertib perijinan dan tertib pajak. Sebab, apabila aturannya dipatuhi, maka dapat meningkatkan pendapatan asli daerah atau PAD. Hari ini, hari kedua razia, kami melakukannya bersama Tim Pengawasan Reklame,” kata Adi, Selasa, 6/2/2024.
Ia menjelaskan, pihaknya menempelkan stiker peringatan terhadap reklame yang melanggar aturan. Untuk reklame yang tidak memiliki izin, diberikan stiker belum izin. Sedangkan untuk reklame yang belum bayar pajak, diberikan stiker dalam pengawasan.
“Stiker-stiker ini adalah sebagai bentuk peringatan kepada para pemilik reklame. Adapun lokasi sasarannya adalah di Jalan Tuparev. Dua hari ini, kami sudah melakukan penertiban di enam titik di Jalan Tuparev ini,” ujar Adi.
Ia merinci, hasil penertiban di enam titik tersebut, ditemukan sebanyak dua reklame yang belum berizin dan empat reklame yang belum bayar pajak. Sehingga ada enam reklame yang berhasil ditertibkan.
“Keenam reklame ini, kami sudah pasangkan stiker sesuai pelanggaran masing-masing. Dalam reklame itu isinya iklan komersil, tidak ada yang menampilkan caleg,” terang Adi.
Ia menegaskan, pihaknya memberikan tenggat waktu selama tujuh hari kerja kepada pemilik reklame untuk segera menyelesaikan perizinan reklame dan menyelesaikan pembayaran pajak.
Baca Juga:Pemuda Banyusari Ini Jual Motor Curian Lewat Medsos, Ketahuan Pemiliknya, Polisi pun MeringkusnyaKemeriahan Pameran Akbar TECNO PHANTOM V Flip 5G Grand Exhibition, Banyak Produk Istimewa hingga Penampilan Mahalini Spesial untuk TECNO Fans
“Ini sebagai peringatan kepada pemilik reklame. Jika sudah ada kepatuhan, yaitu menyelesaikan perizinan dan membayar pajaknya, ya kami tindak lanjuti lagi, dilepas stiker nya. Kami memberikan waktu selama tujuh hari kerja,” beber Adi.