Adi menyampaikan, apabila peringatan tersebut diabaikan, maka akan terancam sanksi administrasi yang telah tercantum dalam Peraturan Bupati Nomor 308 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksanana Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Izin Penyelenggaraan Reklame.
Sanksi administrasi tersebut berada pada pasal 42, disebutkan bahwa penyelenggara reklame yang melanggar ketentuan akan diberikan sanksi administrasi, berupa penghentian pemasangan reklame, pemberian surat peringatan, penghentian tayang reklame, pencabutan izin, pembebanan biaya paksa dan pembongkaran
“Apabila masih tetap tidak mematuhi aturan, kami akan melakukan tindakan lanjutan, yakni sesuai dengan pasal 42 pada Perbup Nomor 308 Tahun 2023, yaitu melakukan penghentian tayang reklame dengan ditutup kain putih,” kata Adi.
Baca Juga:Kades Jatiwangi Jatisari Korupsi Dana Desa Rp 2.21 Juta Lebih, Ngakunya Dipakai Karokean dan Beli Sabu, Kini Jadi Tersangka dan Ditahan di PolresBuka Sekolah Jurnalisme Multitasking, Nadiem: Kita Berkompetisi dengan AI
Satpol PP bersama Tim Pengawasan Reklame akan terus menggelar razia reklame ini ke titik-titik lainnya. “Untuk saat ini, yang menjadi sasaran utama kita adalah jalan Tuparev. Tetapi, kami juga akan melanjutkan ke titik yang lainnya,
Adi meminta kepada para pemilik reklame agar bisa mematuhi aturan penyelenggaraan reklame dengan baik.
“Para pemilik reklame harus tertib aturan, karena dengan memiliki ijin dan taat membayar pajak, maka hal itu adalah sebagai bentuk kontribusi untuk pembangunan Kabupaten Karawang,” pungkas Adi.
Sementara itu, Plt Kepala DPMPTSP Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan, mengatakan, penertiban reklame yang melanggar ini merupakan upaya dan langkah awal dari penataan perkotaan.
“Karena reklame yang selama ini menjamur dan semrawut akan kita atur sedemikian rupa, baik melalui zonasi, besaran maupun bentuknya. Akan kita arahkan kepada videotron atau neon sight,” jelas Wawan.
Selain itu, kata dia, untuk mempermudah dalam pengendalian reklame, pemilik reklame harus memiliki ijin dalam penyelenggaraan reklame.
“Bupati telah mengeluarkan Perbup Nomor 308 Tahun 2023 Tentang Izin Penyelenggaraan Reklame. Dalam Perbup itu, diatur bahwa mereka harus memiliki ijin terlebih dahulu baru bayar pajak, sehingga lebih mudah dalam pengendalian billboard atau tiang reklamenya,” papar Wawan. (Siska).