KBEonline.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang melaksanakan Bimtek Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) secara serentak kepada 6.890 petugas PTPS. Bimtek PTPS tersebut dilakukan di setiap Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Karawang, Kamis (8/2/2024).
Bidang Sumber Daya Manusia Organisasi/Diklat Bawaslu Karawang, Rizal Fuad Muttaqin, menyampaikan, Bimtek PTPS yang dilakukan pada Kamis, 8 Februari 2024 – Jumat, 9 Februari 2024 ini merupakan Bimtek PTPS kedua yang digelar oleh Bawaslu Kabupaten Karawang.
Dalam Bimtek PTPS kedua ini, kata dia, dilakukan simulasi Aplikasi Siwaslu dan Form A sebagai Alat Kerja yang nanti akan digunakan oleh PTPS.
Baca Juga:Brimob Polri dan Polda Jabar Gelar Bakti Sosial di Ciampel KarawangHadir di Karawang, Ketum Perindo Resmikan Puskestren di Batujaya
Dijelaskannya, dalam Bimtek PTPS kedua tersebut, seluruh peserta juga diberi penguatan kapasitas mengenai regulasi dan aturan yang berlaku sebagai PTPS dalam melaksanakan tugas, kewenangan dan kewajiban di tempat pemungutan suara (TPS) pada tgl 14 Februari 2024 nanti.
“Terkait tugas, kewenangan, dan kewajiban PTPS sudah diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017, dan berlaku sejak para petugas PTPS ini dilantik. Semua aturan ini sudah berlaku pada saat turun SK pada saat pelantikan, yaitu pada tanggal 22 Januari 2024 hingga tanggal 7 hari setelah hari H,” tutur Rizal.
Lebih lanjut, Rizal mengatakan, Bawaslu Kabupaten Karawang akan melaksanakan Bimtek PTPS ketiga pada Sabtu, 10 Februari 2024 – Minggu, 11 Februari 2024 mendatang. Untuk lokasi Bimtek PTPS juga masih dilaksanakan di Panwascam masing-masing.
“Bimtek PTPS terakhir itu hari sabtu dan minggu besok, tempatnya masih di tiap-tiap Panwascam. Dalam Bimtek PTPS ketiga nanti, adalah sebagai pemantapan terkahir sebelumnya menuju hari H. Saya bersama komisioner Bawaslu Kabupaten Karawang lainnya, nanti juga sama, akan bergantian keliling ke Panwascam,” kata Rizal.