“Dari hasil pemeriksaan BAP, yang membuat laporan ternyata bukan korban langsung (AM-red) melainkan seseorang berinisial NR terkait tindak pidana pelanggaran atas pasal 367 ayat (2) yang menjadi ranah delik aduan absolut. Sehingga kalau masih di Indonesia pakar hukum manapun pasti akan sepakat bahwa delik aduan ini tidak bisa dilanjutkan proses hukumnya kalau bukan orang yang menjadi korban yang langsung membuat laporan atau pengaduan. Artinya kami menduga ada intervensi-intervensi pihak lain yang memaksa perkara ini sampai masuk ke pengadilan, dipaksakan untuk disidangkan,” kata dia.
Kakak Ipar terdakwa, Enan Syamansah menilai AM adalah pria yang dzolim. Pasalnya setelah berumah tangga selama kurang lebih 24 tahun dan dikaruniai 3 orang anak, GY dituding selingkuh dengan pria lain namun tidak terbukti.
GY kemudian dijebloskan ke penjara dengan tuduhan melakukan penipuan, penggelepan, penggelapan dalam rumah tangga hingga pencurian dengan pemberatan.
Baca Juga:Chery Sales Indonesia Luncurkan Chery OMODA E5, Dibandrol Rp. 498.800.000, Mobil Keren dan Berkelas dengan Teknologi CanggihWarga Cikarang Timur Desak LH Tutup Perbengkelan Ilegal, Ini Alasannya…
“Menurut saya termasuk dzolim. Sebagai suami kalau istri melenceng dari koridor rumah tangga berarti kan ada juga kelemahan suami. Jadi bukan mutlak kesalahan istri, suami pun bersalah. Introspeksi dong dimana kesalahan suami artinya kesalahan-kesalahan ini jangan langsung ditujukan100 persen ke istri. Kalau dia merasa nggak sudi dengan istri, ceraikan saja tidak ada soal. Kalau dia mau, kasih hadiah. Kalau tidak mau ya hak dia juga. Tetapi di kita kan ada hukum, tinggal bagaimana kita menjalankan proses hukum yang ada. Itu saja,” kata dia.
Sementara itu Hakim Juru Bicara Pengadilan Negeri Cikarang, Isnandar S Nasution mengatakan sidang lanjutan perkara ini akan digelar pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 mendatang dengan agenda tanggapan JPU atas keberatan terdakwa atau penasehat hukum terdakwa. Selain menghadirkan GY, majelis hakim turut menghadirkan terdakwa dua, yakni MH. (mil)