Ia menyampaikan, pada operasi penertiban APK yang melanggar ini, Satpol PP telah dilengkapi dengan peralatan yang lebih lengkap agar bisa menertibkan seluruh APK, termasuk penayangan kampanye ataupun foto capres-cawapres maupun caleg yang tayang di billboard.
“Mulai hari ini kami sudah dilengkapi dengan alat kren, untuk menertibkan APK berupa tayangan di billboard, tentunya hari ini juga kami sudah mulai menertibkan terlebih dahulu yang berada di zona terlarang. Pada masa tenang besok, baru semuanya akan ditertibkan,” tutur Wawan.
Ia mengingatkan kepada seluruh peserta pemilu agar dapat mematuhi aturan-aturan kampanye yang telah ditetapkan dan segera menertibkan APK yang telah dipasang sebelum masuk ke masa tenang.
Baca Juga:Panwaslu Karawang Timur Gembleng PTPS Jadi Garda Depan Pengawasan PemiluTidak Hanya Mantel, Inilah Perlengkapan Berkendara Yang Wajib Digunakan Ketika Hujan
“Aturan mainnya, APK ini menjadi tanggung jawab para peserta pemilu. Sedangkan KPU dan Bawaslu bertanggung jawab untuk memberikan informasi bahwa di masa tenang, tidak boleh ada kampanye. Semoga para peserta pemilu bisa mematuhi aturan dengan baik,” tegas Wawan.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang, Engkus Kusnadi, menyampaikan, sebelumnya Bawaslu Kabupaten Karawang telah menginstruksikan kepada seluruh peserta pemilu untuk menertibkan APK melanggar yang dipasang di zona terlarang secara mandiri. Tetapi, instruksi tersebut tidak dilaksanakan.
“Maka, selanjutnya kami bersama Satpol PP yang melakukan penertiban APK yang melanggar ini. Hal ini sudah sesuai dengan mekanisme perundangan-undangan yang berlaku,” ungkap Engkus.
Menurutnya, pemasangan APK di zona terlarang ini sudah melanggar Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 446 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan penyebaran Bahan Kampanye (BK) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Wilayah Kabupaten Karawang.
“Hari ini, kami fokus melakukan penertiban di jalan protokol Ahmad Yani dan Tuparev, untuk besok, penertiban akan dilanjutkan ke seluruh wilayah hukum Kabupaten Karawang,” pungkas Engkus.
Ia mengungkapkan, berdasarkan data terakhir, tercatat sebanyak 118 APK yang melanggar di sepanjang jalan Ahmad Yani. Jumlah ini, kata dia, diprediksi akan bertambah. Sebab, semakin hari, semakin banyak APK yang terpasang di jalan Ahmad Yani dan Tuparev.