JAWA BARAT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat memastikan di masa tenang kampanye di media sosial maupun media elektronik dan cetak tidak boleh dilakukan.
Hal ini diungkapkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar, Syaiful Bachri kepada Cikarang Ekspress di sela-sela kunjungannya di Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi pada Senin (12/02/2024).
“Di dalam metode medsos kita juga punya patroli cyber tentang kegiatan kampanye di dalam medsos, begitu juga dengan kampanye di media elektronik kita juga berkerja sama dengan komisi penyiaran Indonesia untuk memonitor apakah masih ada media tv cetak ataupun radio yang melakukan iklan kampanye,” kata Syaiful Bachri.
Baca Juga:Jasad Wanita Misterius Ditemukan Tak Bernyawa di Kontrakan Kabupaten BekasiTPS Unik di Karawang, Usung Konsep Go Green
Ia mengatakan saat ini pihaknya berkerjasama dengan Kominfo tingkat Provinsi maupun dengan Cybercrime Polda di masing-masing daerah meliputi Polda Metro di Indonesia.
“Berkaitan medsos kita kerjasama dengan Kominfo tingkat provinsi maupun dengan cyber crime Polda di masing-masing daerah, baik metro maupun provinsi Jabar tentunya nanti akan di olah kalo memang ada nantinya pelanggaran akan kita tangani berdasarkan Perbawaslu tentang temuan dan laporan,” ucap dia.
Saat ini, kata Syaiful pihaknya belum mengetahui secara detail jumlah keseluruhan pelanggaran di masa tenang kali ini, sejauh ini pihaknya masih mendapatkan laporan terkait penertiban alat peraga.
“Sampai dengan hari ini kita masih mendata karena kebanyakan dilaporkan berkaitan dengan penertiban alat peraga, Kita ambil contoh di Bekasi ini sekitar 184 ribu alat peraga kampanye yang memang ada dan akan di turunkan,” imbuhnya.
“Mungkin nanti datanya akan di singkronkan dahulu ke tingkat provinsi berapa banyaknya sehingga nanti kita sampaikan di lain waktu.” tukasnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengingatkan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah untuk mewaspadai kerawanan-kerawanan yang terjadi pada saat pemungutan dan penghitungan suara. Dia merefleksikan kasus yang terjadi pada Pemilu 2019, yang mungkin bisa terjadi di Pemilu 2024.
Bagja membagi kerawanan ini menjadi tiga fase yaitu sebelum pemungutan suara dan masa tenang, pelaksanaan pemungutan suara dan saat setelah pemungutan suara.