Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memutuskan untuk menghentikan proses rekapitulasi suara tingkat kecamatan, menyusul adanya sejumlah permasalahan terkait selisih hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan data yang masuk ke dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).