“Rencana Pleno tingkat Kecamatan Cikarang Utara akan digelar secepatnya, saat ini kami PPK Cikarang Utara masih terus berkomunikasi dengan Panwascam setempat dan berkordinasi kepada KPU Kabupaten Bekasi itu sendiri,” tandasnya. (Iky)
Persiapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Sekadar informasi, Merujuk Peraturan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 5 Tahun 2024, pada tahapan awal, petugas rekapitulasi perlu menyiapkan berbagai hal hingga melakukan pembagian tugas. Berikut rangkaiannya:
Rapat Pleno
1. PPK mempersiapkan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan.
2. Persiapan pelaksanaan rekapitulasi terbagi menjadi dua yakni penyusunan jadwal rapat pleno rekapitulasi, pembagian tugas, dan penyiapan sarana dan prasarana.
Baca Juga:Aksi Demo di Kantor Bawaslu RI, Demonstran Minta Ketua KPU DipecatNace Permana Protes Perubahan Angka Real Count KPU RI Rugikan Suaranya
3. Penyusunan jadwal rapat pleno rekapitulasi dilakukan dengan membagi jumlah kelurahan/desa atau sebutan lain dalam wilayah kerja PPK. Tujuannya supaya rekapitulasi di kecamatan dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal tahapan
4. PPK membuat surat undangan rapat pleno rekapitulasi dan menyampaikan kepada peserta rapat pleno rekapitulasi. Paling lambat 1 hari sebelum pelaksanaan rapat pleno.