Pengamat: MK Tak Punya Kewenangan Atasi Pelanggaran Pemilu TSM

IMG-20240219-WA0038.jpg
Dalam waktu dekat, Mahkamah Konstitusi (MK) diperkirakan akan menerima laporan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) dan TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, terutama terkait dugaan pelanggaran pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
0 Komentar

KBEonline.id – Dalam waktu dekat, Mahkamah Konstitusi (MK) diperkirakan akan menerima laporan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) dan TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, terutama terkait dugaan pelanggaran pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

 

Namun, praktisi hukum Ali Lubis menyarankan Timnas Amin dan TPN Ganjar-Mahfud untuk mempertimbangkan kembali sebelum mengajukan hasil pilpres yang bersifat TSM ke MK.

 

“MK tidak memiliki kewenangan untuk mengadili Perselisihan Hasil Pemilu terkait dengan pelanggaran administrasi yang bersifat TSM,” kata Ali dalam pernyataannya, Senin (19/2).

 

Baca Juga:Sirekap Bermasalah, Rekapitulasi Hasil Pemilu di Purwakarta DitundaKopdargab Paguyuban Honda Sonic Club Jawa Barat Digelar di Karawang  

Ali menjelaskan, berdasarkan Pasal 24C ayat 1 UUD 1945, kewenangan MK hanya terbatas pada penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), bukan pelanggaran administrasi yang bersifat TSM.

 

Ali kemudian mengutip pendapat mantan hakim MK Manahan Sitompul pada tahun 2019 yang menyatakan bahwa penyelesaian pelanggaran administrasi yang bersifat TSM merupakan kewenangan Bawaslu, sesuai dengan Perbawaslu No 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum.

 

Selanjutnya, Ali menegaskan bahwa Pasal 475 ayat 2 UU Pemilu hanya memperbolehkan permohonan keberatan terhadap hasil perhitungan suara yang berdampak pada penentuan terpilihnya pasangan calon atau penentuan untuk terpilih kembali pada pemilu presiden.

 

“Kata ‘hanya’ menunjukkan bahwa kewenangan MK secara khusus hanya terbatas pada penyelesaian sengketa hasil pemilu termasuk pemilu presiden, dan bukan memeriksa dugaan pelanggaran dan kecurangan yang bersifat TSM,” tambah Ali.

0 Komentar