Selanjutnya, pihak Kejari Karawang akan melakukan penahanan selama 20 hari sejak Selasa hingga 10 Maret 2024.
“Bahwa Kejari komitmen penuh dalam pemberantasan mafia pupuk sebagaimana amanat Kejaksaan Agung dalam surat edarannya nomor 16 tahun 2021 tentang pemberantasan mafia dan sebagai wujud pelaksanaan amanat presiden dalam tindak korupsi,” tandasnya.
Sementara itu, VP Komunikasi Perusahaan Pupuk Kujang, Muhamad Arief Rahman menyatakan bahwa Pupuk Kujang menghormati proses hukum yang berjalan. Menurutnya, Pupuk Kujang sangat mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Baca Juga:Setiap Jumat, Pegawai di Pemkab Karawang Boleh Berpakaian Casual, Lhooo!!Hadir Bersama Rakyat, 200 Personil TMMD ke-119 Bawa Misi Sejahterakan Desa Karangmukti Kabupaten Bekasi
“Pupuk Kujang mendukung penuh, upaya segala pihak berwenang termasuk Kejaksaan Negeri Karawang untuk memberantas korupsi,” ujarnya.
“Adapun tersangka TH, yang saat itu menjabat sebagai General Manager Pemasaran telah pensiun,” kata Arief.