Pemilu di Kecamatan Serang Baru Diklaim Aman, Panwaslu Belum Terima Aduan Pelanggaran 

IMG-20240220-WA0018.jpg
Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi di klaim aman. Hal itu tidak lepas dari ketatnya pengawasan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Serang Baru.
0 Komentar

KBEonline.id – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi di klaim aman. Hal itu tidak lepas dari ketatnya pengawasan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Serang Baru.

 

Ketua Panwaslu Serang Baru, Hafis Hambali mengatakan, sepanjang proses pemilu hinga hari pencoblosan, pihaknya melibatkan PPS, KPPS untuk melakukan pengawasan. Mulai dari pendistribusian logistik dari kecamatan ke desa-desa hingga pengembalian logistik dari desa ke kecamatan sebelum dilakukan Rapat Pleno.

 

“Jadi kemarin ( hari pencoblosan 14 Februari) kami melakukan pengawasan berkaitan kegaitan pemungutan dan penghitungan suara pada pemilu 2024,” kata Hafis kepada awak Cikarang Selatan, Selasa (20/2).

 

Baca Juga:Gugur Saat Bertugas, KPU Karawang Beri Santunan Kepada 3 Petugas KPPSReal Count Sementara, NasDem Karawang Optimis Raih 8 Kursi

Dia menyebut, Untuk pengawas ditingkat TPS pihaknya sudah memandatkan atau memberikan surat tugas kepada pengawas TPS di masing-masing TPS di wilayah kecamatan serang baru berkaitan dengan tugas pengawasan yang harus mereka laksanakan.

 

“Kalau untuk aduan pelanggaran pemilu sampai detik ini belum ada, karena kemarin juga saya monitoring bersama teman-teman yang lain ke tiap-tiap TPS berkaitan dengan permasalahan dan kendala yang terjadi di TPS,” terangnya.

 

Dirinya berharap, pada pemilu 2024 ini khususnya di wilayah kecamatan serang baru tidak ada laporan pelanggan, baik itu soal money politik maupun pelanggaran lain-lainnya.

 

“Itu memang tidak terjadi, tidak ada aduan sama sekali jadi mungkin di serang baru ini cendrung kondusif.

Karena memang kita ingin pemilu ini terintegritas tidak ada pelanggan dan lain sebagainya,” tandasnya. 

 

Untuk diketahui, di Kecamatan Serang Baru terdapat 382 Tempat Pemungutan Suara (TPS), rinciannya, di Desa Sukasari 95 TPS, Desa Sirnajaya 37 TPS, Desa Sukaragam 124 TPS, Desa Jayasampurna 44 TPS, Desa Jayamulya 34 TPS, Desa Cilangkara 19 TPS, Desa Nagasari 16 TPS dan Desa Nagacipta 14 TPS. (mil)

0 Komentar