“Yang jelas, tidak boleh ada penundaan kalau haya alasannya Sirekap, karena alternatifnya sudah ada tiga alternatif, nah Sirekap, dengan manual, dengan C ukuran besar, semuanya ada alternatifnya, jadi Plano perhitungan suara ditingkat Kecamatan tidak menggantungkan pada satu sistem, karena Sirekap hanya alat publisitas, alat bantu,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Khoirudin menegaskan, jika Sirekap ternyata bermasalah, lebih baik KPU tidak menggunakan alat bantu tersebut. Selain itu, Khoirudin menilai, terdapat banyak kejanggalan di aplikasi itu termasuk hal yang sama dari sejumlah daerah berkaitan server yang sering down dan tidak bisa terpakai.
“Kalau Sirekap tidak bisa digunakan kan bisa ada alternatif kedua dengan memakai dasar rekapitulasi PDF, manual. Jadi kalau Sirekap alasannya up and down, ya sudah tidak pakai itu,” tegasnya.
Baca Juga:Camat Serang Baru Klaim Partisipasi Masyarakat Naik 10 Persen, Begini PenjelasannyaBPK Jabar Periksa LKPD Kabupaten Bekasi 2023, Uji Petik 3 Lapis Dinas
Jika kemudian memang aplikasi itu sudah diperbaiki, tentu menurutnya KPU bisa menggunakan aplikasi itu. Akan tetapi, proses penghitungan atau rekapitulasi di tingkat PPK intinya tidak boleh serta merta dihentikan.
“Berhenti perbaiki kalau sudah selesai lalu baru gunakan. Jika terjadi kendala pada Sirekap saat digunakan atau tidak bisa digunakan karena server down, Intinya rekapitulasi suara di tingkat Kecamatan harus jalan terus bisa dengan konsep manual dengan PDF,” tandasnya. (Iky)