Kendati demikian, lanjut Dani, agar setiap rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI bertujuan tidak akan terus terulang, serta dapat menjadi bahan evaluasi perbaikan, penyempurnaan, dan peningkatan akuntabilitas perangkat daerah pada Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Apa yang menjadi rekomendasi jangan terus diulang lagi tapi diperbaiki, disempurnakan, ditingkatkan akuntabilitasnya karena keinginan dan harapan kita adalah selalu dari tahun ke tahun harus lebih baik,” kata dia.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Sudarminto Eko Putra, menjelaskan bahwa pemeriksaan LKPD tahun anggaran 2023 ini dilakukan serentak di 27 Kabupaten Kota se-Jawa Barat, termasuk di Kabupaten Bekasi.
Baca Juga:Korupsi Pupuk Subsidi 14M, Kejari Karawang Tangkap Mantan GM Pupuk Kujang dan Manager PT ATSSetiap Jumat, Pegawai di Pemkab Karawang Boleh Berpakaian Casual, Lhooo!!
“Pemeriksaan interim akan dilaksanakan selama 24 hari kalender dimulai 15 Februari 2024 sampai 19 Maret 2024 serentak se-Jawa Barat. Tujuan pemeriksaan interim untuk memantau tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya yang belum selesai ditindaklanjuti, serta menilai efektivitas transaksi dan saldo akun-akun tertentu,” jelasnya.
Adapun selain tujuan dari dilaksanakannya pemeriksaan interim pada Pemkab Bekasi, yakni memantau tindak lanjut atas hasil pemeriksaan dari tahun-tahun yang sebelumnya belum di selesaikan dan ditindaklanjuti, menilai efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan, pengujian substantif terbatas pada transaksi dan saldo akun tertentu. (Iky)