PDI Perjuangan Tolak Sirekap, Kirim Surat Penolakan ke KPU

IMG-20240221-WA0015.jpg
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi mencatat adanya 27 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang harus menggelar Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).
0 Komentar

KBEONLINE.ID– PDI Perjuangan Tolak Sirekap. Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU makin banyak diragukan. Banyak pihak yang mengaku dirugikan oleh update suara di Sirekap itu. Karenanya banyak pihak juga yang menolak Sirekap.

Dan baru-baru ini partai pemenang Pemilu PDI Perjuangan seca resmi menolak penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam mencatat perolehan suara Pemilu 2024 oleh KPU.

PDI Perjuangan juga menolak penundaan rekapitulasi suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Lalu, PDIP meminta Sirekap diaudit secara forensik digital dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Baca Juga:Ketua DPC PDI Perjuangan Karawang Hentikan Pengitungan Sirekap karena Dinilai MenyesatkanBeras Langka, Harga Kian Mencekik Warga, di Ritel Modern, Pembeli Hanya Boleh Beli 1 Pcs

Sikap PDIP itu dituangkan dalam bentuk surat pernyataan yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) tertanggal 20 Februari 2023.

Surat dengan nomor 2599/EX/DPP/II/2024 tersebut diteken Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Politisi  PDIP TB Hasanuddin membenarkan surat pernyataan yang beredar di media sosial tersebut. Hasanuddin mengatakan surat pernyataan PDIP terkait Pemilu 2024 tersebut baru dikirimkan kepada KPU, sehingga belum ada surat balasan.

“Benar. Baru dikirim ke KPU,” kata Hasanuddin.

Berikut isi lengkap surat penolakan Sirekap dari PDIP ke KPU:

Sebagaimana PKPU No. 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum disebutkan dalam Pasal 112 ayat (1) bahwa KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPLN dalam melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu dengan bantuan Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik).

Sehubungan dengan adanya permasalahan hasil penghitungan perolehan suara pada alat bantu Sirekap yang terjadi secara nasional, kemudian diikuti pada tanggal 18 Februari 2024 KPU RI memerintahkan kepada seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menunda rekapitulasi perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu di tingkat pleno PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dijadwalkan ulang menjadi tanggal 20 Februari 2024.

Berkaitan dengan hal tersebut di atas, PDI Perjuangan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 menyampaikan Surat Pernyataan Penolakan sebagai berikut:

1. Kegagalan Sirekap sebagai alat bantu dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta proses rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah dua hal yang berbeda, sehingga penundaan tahapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK menjadi tidak relevan.

0 Komentar