KBEonline.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Jawa Barat, telah melakukan penahanan terhadap DS (53), mantan Kepala Puskesmas Bojong, atas tuduhan terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait pemotongan dan pemungutan anggaran pada Tahun Anggaran 2016 dan 2017.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat, DS mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.1.035.386.182 dari dua tahun tersebut.
Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Dr. Mukhlis, SH. MH, yang diwakili oleh Kasi Pidsus Nana Lukmana, SH, MH, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik Polres Purwakarta menyerahkan berkas tahap dua kepada kejaksaan.
Baca Juga:Jenal Aripin Kalahkan Suara Adik Cellica, Palling Berpeluang Amankan Kursi Demokrat di Dapil XSepekan Pemilu 2024, Ratusan Penyelenggara di Purwakarta Jatuh Sakit
Dalam serah terima tersebut, tersangka beserta barang bukti telah diserahkan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21. Hal ini diungkapkan pada Kamis malam tanggal 22 Februari 2024.
Nana menyatakan bahwa DS akan dititipkan sementara di Lapas Purwakarta sebagai tahanan titipan. Kejaksaan akan menyusun berkas dakwaan dalam waktu 20 hari penahanan untuk kemudian diserahkan kepada pengadilan.
“Tersangka akan ditahan di Lapas Purwakarta mulai hari ini,” ungkap Nana.
Sebelumnya, Polres Purwakarta telah menetapkan DS (53) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemotongan dan pemungutan anggaran pada Tahun Anggaran 2016 dan 2017 di UPTD Puskesmas Bojong.
Pada rentang waktu tersebut, tersangka diduga telah memotong enam sumber anggaran, antara lain Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Tahun Anggaran 2016 dan 2017, Dana Bantuan Operasional Kesehatan Tahun Anggaran 2016 dan 2017, serta Dana Program Upaya Kesehatan Masyarakat Tahun Anggaran 2016 dan 2017.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, menjelaskan bahwa DS, yang menjabat sebagai Kepala Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada UPTD Puskesmas Bojong, diduga telah melakukan pemotongan dana kapitasi alokasi Jasa Pelayanan sebesar 20 persen yang seharusnya dialokasikan kepada masing-masing pegawai penerima Jasa Pelayanan (Jaspel).
Edwar menyatakan bahwa sebelum menetapkan tersangka, pihaknya telah memeriksa 48 orang saksi.
Baca Juga:Terungkap, Jasad Pria di Cilamaya Korban Penyuka Sesama Jenis, Pelaku Akhiri Nyawa Pacar SendiriDemi Nyaleg Jual 2 Mobil, Dede Sunandar Cuma Dapat 11 Suara, Apes Banget
“Tersangka ini diduga memotong dan memungut anggaran dari berbagai sumber anggaran tahun 2016 dan 2017 untuk kepentingan pribadi dan operasionalnya sendiri, serta pengeluaran lain yang tidak memiliki dasar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya saat menggelar rilis kasus pada Senin, 25 Desember 2023, yang lalu.