6. Berikutnya, untuk kursi keenam, diperkirakan akan diambil oleh PDIP, dengan prediksi bahwa Rieke Diah Pitaloka, yang dikenal sebagai pemeran Si Oneng dalam sitkom Bajaj Bajuri, akan menjadi kandidat dengan perolehan 21.630 suara, terbanyak dari partai tersebut.
7. Kursi ketujuh tampaknya akan diambil oleh Saan Mustopa dari Partai Nasdem, dengan prediksi bahwa dia akan memperoleh 25.758 suara, terbanyak dari partai tersebut.
8. Kursi kedelapan kemungkinan akan menjadi milik PKB, dengan Syaiful Huda sebagai kandidat dengan perolehan 25.051 suara, terbanyak dari partai tersebut.
Baca Juga:Bubur Sumsum Kedai Ayora Ramaikan Sharp 10th Factory AnniversaryRayakan ke 10 Tahun, Sharp Indonesia Gelar Pesta Rakyat dan Banjir Diskon
9. Sementara itu, untuk kursi kesembilan, diprediksi akan ditempati oleh Verrell Bramasta dari PAN, dengan prediksi dia akan memperoleh 30.726 suara, terbanyak dari partai tersebut.
10. Kursi kesepuluh diperkirakan akan diperebutkan oleh Partai Gerindra dan Partai Golkar. Setelah pembagian jumlah dengan metode sainte lague, Gerindra mendapatkan 4,8% untuk kursi ketiga, sementara Golkar mendapatkan 4,3% untuk kursi kedua.
Diprediksi Obon Tabroni dari Partai Gerindra dengan perolehan 12.339 suara akan bersaing dengan Dadang S Muchtar, mantan Bupati Karawang dengan perolehan 22.089 suara untuk memperbutkan kursi terakhir.
Jika dihitung secara keseluruhan, perolehan kursi sementara ini Partai Gerindra sudah memastikan kemenangan dua kursi, sedangkan untuk kemenangan kursi ketiga masih bersaing dengan kemenangan kursi kedua Partai Golkar. Sedangkan enam kursi lainnya akan diambil oleh Partai Golkar, PKS, Partai Demokrat, PDIP, Partai Nasdem, PKB, dan PAN.
Perlu dicatat bahwa hasil ini masih bersifat sementara dan perlu melalui proses rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu secara resmi oleh lembaga terkait, seperti KPPS, PPK, dan KPU, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, data sementara ini juga merupakan bagian dari publikasi model C/D Hasil yang bertujuan untuk memudahkan akses informasi publik mengenai hasil penghitungan suara di TPS. Proses rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu akan dilakukan secara berjenjang oleh lembaga terkait, dan hasil akhir akan ditetapkan setelah proses yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan diselesaikan. (riz)