KBEONLINE.ID – Saat membawa bayi dalam perjalanan, perlu membuatnya nyaman agar tidak rewel. Karenanya, Moms perlu tahu tips membawa bayi naik pesawat.
Umumnya, bayi diperbolehkan naik pesawat setelah usianya mencapai lebih dari satu bulan, tetapi hal ini bisa bervariasi tergantung pada kebijakan maskapai penerbangan yang bersangkutan. Setiap maskapai memiliki persyaratan yang berbeda-beda terkait usia bayi yang diizinkan naik pesawat.
Membawa bayi bepergian dengan pesawat dapat menjadi pengalaman yang menarik sekaligus menantang, terutama bagi orangtua yang melakukannya untuk pertama kalinya. Namun, tidak perlu terlalu khawatir, karena umumnya maskapai penerbangan memiliki kebijakan khusus yang mencakup aspek usia minimal dan kondisi kesehatan bayi.
Yuk simak tips membawa bayi nai pesawat berikut ini!
Baca Juga:Segera Hindari! Dampak Toxic Friendship yang Dapat Merugikan Diri SendiriJangan Sembarangan, Ketahui Aturan Diet Saat Berpuasa
Tips Membawa Bayi Naik Pesawat
Moms sebaiknya memperhatikan beberapa tips agar perjalanan dengan bayi menggunakan pesawat berjalan lancar tanpa kendala. Berikut adalah beberapa tips yang dapat diikuti:
1. Pilih jadwal penerbangan yang sesuai dengan waktu tidur bayi.
2. Datang lebih awal untuk menghindari ketergesa-gesaan.
3. Pilih tempat duduk di bagian depan pesawat untuk mengurangi dampak suara mesin.
4. Pilih tempat duduk di dekat koridor untuk memudahkan keluar masuk.
5. Sebelum pesawat lepas landas, tutup kedua lubang telinga bayi dengan kapas lembut untuk mengurangi efek kebisingan di dalam pesawat.
6. Sediakan ASI untuk bayi saat pesawat lepas landas dan mendarat untuk mengurangi risiko ketidaknyamanan pada telinga bayi.
Selain itu, terdapat beberapa tips membawa bayi naik pesawat lainnya, berikut ini.
Perhatikan persyaratan usia bayi setiap maskapai
Setiap maskapai memiliki ketentuan mengenai usia bayi yang diizinkan untuk melakukan perjalanan udara. Pada maskapai Lion Group dan Sriwijaya Group, bayi yang berusia kurang dari dua hari tidak diperbolehkan naik pesawat. Bayi usia tiga hingga tujuh hari memerlukan surat keterangan medis dari dokter yang menyatakan kesehatannya untuk melakukan penerbangan, yang harus dibuat paling lambat 72 jam sebelum keberangkatan.
Bagi penumpang Garuda Indonesia, bayi di bawah tujuh hari tidak disarankan untuk terbang, namun bayi prematur dapat naik pesawat dengan melampirkan dokumen Medical Information (MEDIF) dan memberi laporan kondisi tersebut kepada petugas darat, serta melaporkan identitas bayi sebelum keberangkatan.