KBEonline.id – AN alias Seno (51) yang merupakan aparat desa di salah satu di Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang diringkus Polres Karawang. Pria paruh baya diduga mencabuli siswi sekolah menengah kejuruan (SMK) yang sedang praktek kerja lapangan (PKL) di kantor desa.
“Pada Selasa (20/2/2024) sekitar pukul 15.30 wib, Unit IV PPA Satreskrim Polres Karawang telah menerima penyerahan pelaku tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. Tersangka berinisial AN yang merupakan aparat desa di Kecamatan Purwasari,” kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Abdul Jalil, pada Rabu (6/3/2024).
Abdul Jalil mengatakan, tersangka AN ini memcabuli korban di salah satu ruangan kantor desa yang ada di Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang. Untuk kronologisnya, Kamis (26/1/2024) sekitar jam 07.00 wib di kantor desa diduga telah terjadi tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul korban.
Baca Juga:Kursi Melonjak, NasDem Karawang Komitmen Perjuangkan Kepentingan MasyarakatKPU Karawang Tuntaskan Rapat Pleno Rekapitulasi, Ketua KPU: Terima Kasih
Lanjut Abdul Jalil, berawal korban sedang praktek kerja lapangan (PKL) di kantor desa tersebut. Tersangka berkenalan dengan korban lalu bertukaran no telepon. Kemudian tersangka melakukan chatingan dengan korban, kemudian menjemput korban dan membawa ke kantor desa tempat korban PKL.
“Tersangka AN membujuk rayu korban mengajak bersetubuh dan menjanjikan akan memberi korban uang apabila mau dicabuli. Setelah pelaku menyetubuhi korban lalu pelaku memberikan uang sejumlah uang,” ungkapnya.
Menurut Abdul Jalil, korban mengadu ke orang tua korban bahwa sudah dicabuli oleh tersangka. Kemudian mengamanjan dan penyerahan pelaku tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
Barang bukti yang diamankan pakaian korban dan ponsel tersangka serta korban. Pihaknya sudah memeriksa saksi, korban dan tersangka.
Pasal 81 atau 82 UU no 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.