“RG kemudian memerintahkan DP selaku Kuasa pengguna anggaran (KPA) atau pejabat pembuat komitmen (PPK) yang menjabat Kepala Bidang Prasarana untuk menunjuk hanya satu perusahaan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut,” tutur Syaifullah.
Sementara DP, lanjut Syaifullah, tidak melakukan tinjauan harga satuan dan langsung menetapkan rencana anggaran belanja) dan HPS (harga perkiraan sementara) proyek PJU 40 watt tersebut. Ia hanya mengambil nilai RAB dan HPS pada tahun sebelumnya.
“Selain itu, DP juga bersalah karena mengetahui adanya pemberian modal awal sebesar Rp80-85 juta perpaket, namun pekerjaan tetap diserahterimakan dan dibayarkan sehingga terjadi kerugian negara akibat markup harga,” ujar Syaifullah.
Baca Juga:Ikatan Motor Honda Karawang Gelar Kopdargab Sambut Bulan RamadhanSambut Ramadhan, Swiss-Belinn Cikarang Menghadirkan Promo Iftar Berkonsep All You Can Eat
Akibat perbuatannya, kata Syaifullah, kedua tersangka terancam pidana penjara dengan penjara maksimal 20 tahun atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
“Dalam rangkaian tindakan penyidikan tersebut, selanjutnya, tim penyidik Kejaksaan Negeri Karawang telah berkoordinasi dengan Tim Penuntut Umum untuk melakukan penahanan rutan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Karawang,” jelas Syaifullah.
Sementara itu, BS, seorang yang diduga sebagai pemilik CV Triya Family sudah berulangkali mangkir dari pemanggilan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Karawang. “Kami melakukan pemanggillan kepada BS, untuk dilakukan BAP sebagai saksi,” kata Syaifullah.
Meskipun demikian, Kejari Karawang akan terus berupaya untuk mencari BS secara maksimal melalui tahapan sesuai prosedur.
“Mengenai BS, kami akan sedang terus mencari. Kami akan lakukan pembuktian alat bukti dulu, makanya kita panggil, kalau berkesesuaian dengan alat bukti. Minimal dua alat bukti, terkait masalah itu, akan kami tetapkan,” ungkap Syaifullah.
Menurut Kasi Intel Kejaksaan Kabupaten Karawang, Rudi Iskonjaya, pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap BS sebanyak tiga kali. Namun, pemanggilan itu belum juga dipenuhi.
“Kami sudah tiga kali lakukan pemanggilan, tetapi BS tidak datang. Kami juga sudah didatangi ke rumahnya, tetapi tidak ada. Dan sudah ada surat keterangan dari kepala desa terkait dengan domisili BS. Informasi yang kami dapatkan, BS sudah 6 bulan tidak ada ditempat. Tetapi kami akan terus mencarinya,” tandas Rudi. (Siska)