5 Makanan yang Tak Perlu Diragukan Lagi Kehalalannya Bagi Muslim, Bisa Jadi Menu Untuk Berbuka!

Makanan-Halal
5 Makanan yang Tak Perlu Diragukan Lagi Kehalalannya Bagi Muslim
0 Komentar

2. Kepiting

Jenis hidangan laut yang paling populer di kalangan konsumen adalah kepiting. Semua orang tertarik pada kelezatan kepiting karena dagingnya yang empuk dan beraroma, yang dipadukan dengan sedikit rasa pedas.

Terlepas dari kelezatannya, masih ada masalah hukum seputar konsumsi kepiting karena kepiting dapat hidup di laut dan di darat.

LPPOM MUI pernah membahas tentang hukum mengonsumsi kepiting pada tahun 2002. Menurut Dr. Sulistiono, dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB, menurut kutipan dari situs resminya, kepiting merupakan hewan air.

Baca Juga:Raih Produktivitas Optimal Saat Puasa! 12 Tips Anti Malas Untuk Tetap Semangat Bekerja di Bulan RamadhanRekomendasi 13 Buku Self Improvement Terbaik Untuk Menemani Waktu Ngabuburit dengan Bijak

Alasan mengapa kepiting dinamakan demikian adalah karena kepiting membutuhkan air dan oksigen untuk bertahan hidup, sehingga kepiting bernapas melalui insang dan hanya bertelur di dalam air. Berdasarkan alasan ini, Komisi Fatwa MUI menyimpulkan bahwa makan kepiting diperbolehkan selama tidak membahayakan kesehatan masyarakat.

3. Daging Kuda

Menurut MUI.or.id (15/03), daging kuda pada umumnya halal dimakan. Hal ini dikarenakan daging kuda mengandung hewan ternak atau Al-Baha’im atau Bahimatul-an’am.

Selain itu, dagingnya dapat dimakan atau Ma’kulul-lahm. Namun, dalam sejarah disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW melarang makan daging kuda.

Namun, karena ada kebutuhan bersyarat pada saat itu, maka larangan tersebut hanya bersifat sementara. Dengan kata lain, kuda dibutuhkan sebagai senjata atau dalam peperangan. Namun, daging kuda dapat dikonsumsi sekali lagi ketika keadaan memungkinkan, daging kuda pernah dikonsumsi oleh Nabi Muhammad saw. Hadis yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah menjelaskan hal ini.

“Kami pernah bersafar bersama Nabi Muhammad SAW, dan kami makan daging kuda dan minum susunya,” HR. Ad-Daruquthni, al-Baihaqi. An-Nawawi mengatakan: Sanadnya shahih).

4. Gurita

Umat Muslim menikmati gurita karena dianggap sebagai makanan laut yang halal. Setelah itu, makan gurita hidup-hidup menjadi populer, sehingga menimbulkan keraguan tentang status kehalalannya di antara banyak Muslim. Menanggapi pertanyaan ini, Ulama Buya Yahya menjelaskan hukum makan gurita.

“Salah satu jenis hewan laut yang boleh dikonsumsi adalah gurita dalam keadaan mati,” ungkap ulama muda Buya Yahya, di dalam video YouTube yang ada di kanal Al-Bahjah TV.

0 Komentar