“Ya tentu saja kalau dilihat beda, dari kertasnya, kalau asli kan kita punya pengaman-pengaman tertentu yang kita miliki. Tentu ada bedanya,” kata dia.
Adapun, kata Tweedy, hingga pelaku ditetapkan sebagai tersangka, para pelaku sudah sempat menjual sebanyak Rp 100 juta nominalnya untuk uang palsu itu. Dihasilkanya 1 banding 5, jadi Rp 20 juta.
Para pelaku dijerat Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 Pasal 244 dan 245 KUHP: Barang siapa dengan sengaja membuat uang dengan sengaja menyebar atau dengan sengaja mengeluarkan ke luar atau memakai uang palsu, dihukum penjara paling lama lima belas tahun. (Iky)