Namun, mokel tidak berlaku bagi mereka yang berpuasa karena alasan yang dibenarkan oleh syariat, seperti haid, baligh, sakit, menyusui, dan kondisi lainnya. Mereka harus mengqadha atau mengganti puasa Ramadan di kemudian hari, meskipun mereka memilih untuk sengaja berbuka atau mokel demi kesehatannya.
Bolehkah Mokel Saat Ramadan?
Salah satu ajaran Islam yang harus dipatuhi oleh setiap Muslim yang mampu adalah berpuasa selama bulan Ramadan. Para ulama sepakat bahwa membatalkan puasa Ramadan dengan sengaja tanpa alasan yang jelas adalah tindakan yang salah dan dilarang. Hal ini dikarenakan puasa Ramadan adalah kewajiban yang tidak boleh dilanggar atau ditinggalkan tanpa alasan yang jelas.
Menurut situs NU Online, ada enam kategori orang yang dikecualikan dari kewajiban berpuasa selama bulan Ramadan, yaitu orang yang sedang sakit, orang yang berada di daerah yang ditentukan untuk salat qashar, ibu hamil, orang yang mengalami dehidrasi berat, dan ibu menyusui.
Baca Juga:Gempa 6,5 SR di Laut Jawa Menjadi Fokus Ahli Kebumian Untuk Menganalisis Potensi Magnitudo Aktivitas Seismik!Pendaki Harus Mengurus Pembuangan Kotoran Sendiri Saat Mendaki Everest
Selain dari enam kategori yang disebutkan di atas, seseorang dilarang untuk membatalkan puasa dengan sengaja dan sembarangan tanpa alasan yang sah seperti yang ditetapkan oleh hukum Islam. Seseorang yang tidak berpuasa selama bulan suci tidak dapat disamakan dengan orang yang berpuasa satu kali selama bulan Ramadhan, bahkan jika ia mengganti puasa yang ditinggalkan. Rasulullah saw. telah menyatakan hal tersebut.
“Barangsiapa tidak puasa satu hari di bulan Ramadan tanpa adanya keringanan yang Allah ‘azza wa jalla berikan kepadanya, maka tidak akan bisa menjadi ganti darinya, sekalipun ia berpuasa selama satu tahun.” (HR Abu Hurairah).
Dalam Kitab Faidhul Qadir, Syekh Abdurrauf Al-Munawi menjelaskan mengapa tujuan puasa qadha’ tidak dapat digantikan dengan puasa satu hari di bulan Ramadan yang ditinggalkan, yaitu karena keutamaan puasa satu hari di bulan Ramadan berbeda dengan puasa di hari-hari lain di bulan Ramadan.
Hal ini dikarenakan puasa qadha’ yang dilakukan di luar bulan Ramadhan tidak dapat menyamai keutamaan puasa di bulan Ramadhan, dan dosa meninggalkan puasa satu hari di bulan Ramadhan tidak dapat ditebus.