KBEONLINE.ID– Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie, Kominfo telah menghapus sekitar satu juta konten yang berhubungan dengan perjudian online. Namun, ia tidak menyebutkan secara spesifik berapa jumlahnya.
“Banyak sekali, hampir sejuta,” kata Budi pada hari Senin, 25 Maret 2024, saat ditemui di kantor Kominfo.
Menurut laporan beberapa waktu lalu, Kominfo memasukkan lebih dari 805.923 situs web, IPS, program, dan layanan berbagi file yang mengandung konten perjudian online antara 17 Juli dan 30 Desember 2023.
Baca Juga:Menangani Kecemasan Finansial Akibat Inflasi: Tips dari Pakar untuk Mengurangi StresBagaimana Cara Membedakan Orang Kaya dan Miskin dari Bentuk Wajah Mereka? Ternyata Ada Penelitiannya!
Pencapaian ini sebanding dengan jumlah keseluruhan konten perjudian online yang telah diblokir oleh pemerintah selama lima tahun sebelumnya. Selain memblokir konten perjudian online, Budi Arie juga berhasil memblokir lebih dari 5.000 akun bank dan e-wallet yang diduga digunakan untuk perjudian online.
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengeluarkan peringatan keras kepada platform media sosial Twitter pada awal tahun ini. Keluhan masyarakat tentang peningkatan iklan perjudian online di layanan milik Elon Musk ini menjadi pokok dari kecaman tersebut.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan dalam sebuah pernyataan resmi pada saat itu, “Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan peringatan kepada platform X karena adanya pengaduan dari masyarakat yang mengeluhkan maraknya iklan perjudian online.”
Kominfo meminta agar X segera menghapus semua iklan perjudian online. Peringatan Kominfo tersebut dikirimkan melalui surat dengan nomor R-09/M.KOMINFO/AI.05.02/01/2024.
Selain itu, Budi Arie menekankan bahwa jika Kominfo memuat iklan dan konten perjudian online, seperti platform X, maka semua pihak akan mendapat perlakuan yang sama. sebelumnya, Facebook Instagram telah memperingatkan Meta (Facebook, Instagram) tentang dugaan serupa. Ditjen Aptika masih bertanggung jawab untuk mengawasi konten perjudian online di berbagai media digital.
“Sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang relevan, Kementerian Komunikasi dan Informatika berdedikasi untuk mengakhiri perjudian online. Karena perjudian online sangat berbahaya bagi generasi muda, maka perlu dihapuskan sama sekali,” kata Menkominfo.