KBEONLINE.ID- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi menyatakan sidang putusan hasil laporan peserta pemilu yang dituduhkan kepada penyelenggara pemilu di tingkat Kecamatan pada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cikarang Barat, secara sah telah terbukti melanggar administratif pada saat berlangsungnya pelaksanaan Pemilu 2024 di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Sekadar informasi, terungkapnya kasus pelanggaran administratif yang menyeret Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cikarang Barat, buntut adanya laporan yang dilayangkan oleh Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra, Lydia Fransisca, yang menuding penyelenggara pemilu tingkat kecamatan berlaku curang lantaran melakukan penggelembungan suara.
“Pada prinsipnya hari ini kita sudah membacakan berkaitan putusan sidang dari laporan kasus dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Cikarang Barat,” kata Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi pada Bawaslu Kabupaten Bekasi Khoirudin kepada Cikarang Ekspress pada Selasa (26/03).
Baca Juga:Bukan Karena Karawang dan Bekasi, Gegara 4 Kota Kabupaten Ini Jabar Belum jadi Provinsi Layak AnakBanjar Bandang Mengerikan di KBB, Rusak Pemukiman Penduduk di 2 Kecamatan
Menurutnya berdasarkan hasil koordinasi dengan Sentra Gakumdu yang menangani kasus pelanggaran yang terbukti dilakukan penyelenggara pemilu, dari berbagai unsur penegak hukum meliputi unsur Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan pihak kepolisian dari Polres Metro Bekasi memberikan teguran kepada PPK Cikarang Barat.
“Surat keputusan pelanggaran administratif sifatnya sebatas teguran saja karena sebenarnya hanya KPU sendiri yang hanya bisa menerjemahkan keputusan berkaitan pelanggaran administratif terhadap penyelenggaraan pemilu tingkat Kecamatan yaitu PPK Cikarang Barat,” kata dia.
Khoirudin menyatakan berdasarkan keputusan tersebut pihaknya langsung menyampaikan kepada KPU Kabupaten Bekasi untuk menjadwalkan berkaitan dengan adanya pertimbangan kepada PPK Cikarang Barat yang sudah terbukti melanggar administratif.
“Berdasarkan keputusan ini kami Bawaslu mengkomunikasikan kepada KPU dan apapun yang menjadi keputusan Bawaslu, Bisa membuat dan akan menjadikan pertimbangan untuk KPU sendiri dalam memutuskan terhadap putusannya itu,” kata dia.
Kendati begitu, Khoirudin bilang sebetulnya baik Panwascam dan PPK itu mengetahui pada saat proses tahapan itu sedang berlangsung jika terdapat kekeliruan peserta pemilu dan penyelenggara pemilu,bisa melakukan saran perbaikan atau koreksi.
Selain itu, Khoirudin mengklaim mulai dari jajaran pengawas tingkat TPS hingga pengawas kecamatan juga telah melakukan berbagai proses penanganan pelanggaran ketika ada pihak yang merasa dirugikan untuk dilakukannya koreksi atau saran perbaikan guna menyelesaikan persoalan tersebut.