“Misalkan di tahapan kampanye terdapat pelanggaran administratif, ketika sudah keluar dari tahapan kampanye, dugaan pelanggaran itu sudah tidak bisa dilakukan kembali penanganan atau perbaikan. Berbeda ketika masih pada saat berjalannya proses tahapan pada saat penanganan pelanggaran, pelanggaran administratif itu bisa dilakukan saran perbaikan atau koreksi,” ungkapnya.
Sementara itu, Pelapor, Lydia Fransisca mengucapkan rasa syukur usai putusan sidang menyatakan terlapor yakni PPK Cikarang Barat terbukti secara sah melakukan tindakan maladministrasi pada Pemilu 2024 khususnya terjadi di Daerah pemilihan (Dapil) II meliputi Kecamatan Cibitung dan Cikarang Barat.
“Alhamdulillah hasil putusannya memang terlapor sudah secara sah dan meyakinkan bahwa memang sudah terjadi maladministrasi tindakan pemilu di 2024 khususnya di Dapil 2 Cibitung dan Cikarang Barat yang memang saat itu yang saya laporkan pihak PPK terkait sebagai pihak terlapor,” ucap Lydia.
Baca Juga:Bukan Karena Karawang dan Bekasi, Gegara 4 Kota Kabupaten Ini Jabar Belum jadi Provinsi Layak AnakBanjar Bandang Mengerikan di KBB, Rusak Pemukiman Penduduk di 2 Kecamatan
Lydia menyebutkan perbuatan yang dilakukan PPK Cikarang Barat itu jelas maladministrasi lantaran D1 hasil usai selesai merampungkan rekapitulasi suara pada tingkat kecamatan hasil D1 hasil dimaksud tidak diberikan kepada para saksi terlebih tidak juga dilakukan pencermatan.
“Maladministrasi tadi saya sudah lampirkan bahwa memang sejak d1 hasil setelah di tandatangani sudah tidak berlandaskan hukum bahwa terhadap peraturan Bawaslu karena seharusnya dilakukan pencermatan terlebih dahulu dan diberikan kepada saksi dan panwascam untuk dilakukan pencermatan tetapi PPK Cikarang Barat tidak melakukan itu salahsatu dari pasal yang kita gugat ke Bawaslu bahwa memang itu sudah terjadi indikasi pelanggaran pemilu,” kata Lydia.
Caleg incomben yang kini masih mengemban jabatan sebagai Ketua Fraksi Gerindra pas DPRD Kabupaten Bekasi ini juga mengindikasikan PPK Cikarang Barat telah melakukan penggelembungan suara melalui pergeseran suara partai kepada salah satu caleg dari partai dimaksud yang bersumber dari 317 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan perolehan total suara yang bergeser sebanyak 1552 suara.
“Indikasi yang kita sampaikan juga sudah kita berikan alat bukti yang sudah disampaikan ada C1 Plano dari desa lengkap dan kami punya data ada pergeseran suara partai kepada suara caleg ke nomor 1 dan perpindahan suara caleg nomor 4 ke caleg nomor 1 dari 317 TPS dari total 1552 suara itu bukti awal,” imbuhnya.