Lebih lanjut, Dani mengungkapkan, Pemkab Bekasi melalui Dinas Ketenagakerjaan, juga akan membuka posko layanan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2024 di Kabupaten Bekasi.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari Surat edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2024 bagi pekerja atau butuh di perusahaan yang dikeluarkan oleh Kemenaker pada 15 Maret 2024.
“Pemerintah daerah Kabupaten Bekasi sudah pasti membuat posko. Nantinya melalui Dinas Ketenagakerjaan membuka pengaduan supaya nanti jelas kalo perusahaan tidak mampu membayar ada buktinya ataupun melihat kondisi perusahaan sedang tidak stabil atau kurang bagus bisa dimusyawarahkan kepada para pekerjanya. Tetapi kalo kondisi perusahaan lagi bagus jangan mengaku-ngaku tidak bagus, nanti malah betul-betul bangkrut.” tandasnya. (Iky)