“Pada Surat Edaran Bupati ini, ditegaskan bahwa semua THM dan karaoke wajib menutup usahanya selama bulan Ramadhan ini, tanpa terkecuali. Kalau ada yang bandel, kami langsung segel dan dilakukan pemeriksaan terhadap pihak pengelola,” beber Tata.
Ia mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karawang agar ikut menjaga kondusifitas selama bulan Ramadhan ini. Agar ketertiban umum di lingkungan masyarakat dapat terwujud dengan baik.
“Operasi pekat ini akan terus dilaksanakan secara rutin selama bulan Ramadhan. Hal ini dilakukan demi terciptanya ketertiban umum dari penyakit masyarakat. Kami juga mohon kepada masyarakat agar bisa ikut berpartisipasi menjaga kondusifitas di wilayah masing-masing,” tegas Tata. (Siska)